Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

- Publisher

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Di media sosial belakangan ini beredar informasi palsu soal biaya pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.

Dalam informasi yang beredar di media sosial itu disebutkan biaya tinggi dalam pembuatan Smart SIM.

Katanya, tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta. Padahal seharusnya biaya pembuatan SIM tak semahal itu.

Dilansir dari DETIKCOM, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

BACA JUGA:  Mengenal KSP Moeldoko, Anak Petani yang Menjadi Lulusan Terbaik TNI

Adapun biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran PP 76/2020 tersebut diinformasikan biaya resmi penerbitan SIM.

Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya Bikin SIM baru

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM International: Rp 250.000

BACA JUGA:  SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Juni 2025

Sedangkan di bawah ini adalah biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM International: Rp 225.000.

BACA JUGA:  Emak-Emak Dapat BLT Rp200.000, Ini Kriterianya

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi.

Sementara itu, dalam proses pembuatan SIM, pemohon yang bersangkutan harus hadir di Satpas. Mulai dari foto, sidik jari, retina mata, dan tanda tangan harus dilakukan pemohon sendiri.

Penerbitan SIM baru harus melalui tahap ujian teori maupun praktik. Sementara proses perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi jika perpanjang SIM diurus sebelum masa berlakunya habis. (RP/DETIK)

Berita Terkait

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Berita Terbaru