Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

- Publisher

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Di media sosial belakangan ini beredar informasi palsu soal biaya pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.

Dalam informasi yang beredar di media sosial itu disebutkan biaya tinggi dalam pembuatan Smart SIM.

Katanya, tarifnya berkisar Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta. Padahal seharusnya biaya pembuatan SIM tak semahal itu.

Dilansir dari DETIKCOM, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

BACA JUGA:  Tips Mudik Aman dengan Kendaraan Pribadi ala Polri

Adapun biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam lampiran PP 76/2020 tersebut diinformasikan biaya resmi penerbitan SIM.

Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya Bikin SIM baru

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM International: Rp 250.000

BACA JUGA:  Berubah, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Terbaru

Sedangkan di bawah ini adalah biaya perpanjangan Masa Berlaku SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM International: Rp 225.000.

BACA JUGA:  Holywings Tawarkan Promo Alkohol Untuk Nama Muhammad, Begini Kata Manajemen

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi.

Sementara itu, dalam proses pembuatan SIM, pemohon yang bersangkutan harus hadir di Satpas. Mulai dari foto, sidik jari, retina mata, dan tanda tangan harus dilakukan pemohon sendiri.

Penerbitan SIM baru harus melalui tahap ujian teori maupun praktik. Sementara proses perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi jika perpanjang SIM diurus sebelum masa berlakunya habis. (RP/DETIK)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru