Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

- Publisher

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:  BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Mengenai progres penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk finalisasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Penentuan UKT, Kampus Harus Kedepankan Asas Berkeadilan dan Inklusivitas

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun launching-nya, kita masih menunggu koordinasi, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” katanya.

BHR sendiri pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Dana Bantuan untuk Pesantren Tahap I Rp930 Miliar Cair Pekan ini

Selain itu, pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru