“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Ansar.
Kemudian, katanya, pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, membawa peralatan ibadah masing-masing, membuka karpet bagi tempat ibadah yang menggunakannya.
“Pengurus rumah ibadah membentuk Satgas COVID-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia, kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dan tempat hiburan termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, night club, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.
Sedangkan untuk resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu, untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat makanan dalam kemasan dan dibawa pulang.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah setempat.
“Untuk penggunaan transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, ojek pangkalan dan daring, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Ansar.
Lebih lanjut Ansar mengatakan penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. (ET/ANTARA)
Halaman : 1 2

















