Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
Ketentuan antigen dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan, swasta dan masyarakat yang masuk dan keluar dari/ke wilayah Kota Tanjungpinang dengan menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan perusahaan maupun pimpinan instansi pemerintah.
Pekerja logistik dan transportasi barang, keperluan berobat (dengan menunjukkan rujukan dokter dari klinik/RS), perjalanan untuk keperluan duka cita dan/atau mobil ambulans dan kereta jenazah.
Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada orang yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment). (ET)

















