Ini Aturan PPKM Level 4 di Tanjungpinang, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

- Publisher

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor.

Keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

BACA JUGA:  Capai 100%, KPK Apresiasi LHKPN Pemko Tanjungpinang

Untuk pasar modal dan perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, dan industri orientasi eksport dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

BACA JUGA:  Target 1,2 Juta Pengunjung, Pemprov Kepri Dorong Bandara RHF Naik Kelas

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa pengecualian.

BACA JUGA:  Ditargetkan Rampung Desember 2023, Wako Rahma: Mohon Doanya Agar Pembangunan Pasar Berjalan Lancar

Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru