Ini Aturan PPKM Level 4 di Tanjungpinang, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

- Publisher

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor.

Keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

BACA JUGA:  DLH Tanjungpinang: Masih Banyak Warga Buang Sampah ke Laut

Untuk pasar modal dan perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, dan industri orientasi eksport dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

BACA JUGA:  Korem 033/WP Adakan Lomba Foto dan Video Drone

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa pengecualian.

BACA JUGA:  Sambut Hari Jadi ke-20 Kota Otonom, Pemko Tanjungpinang Berbagi Sembako di 61 Titik

Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Berita Terkait

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Berita Terbaru