Ini Aturan PPKM Level 4 di Tanjungpinang, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

- Publisher

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah masih diperpanjang. Kali ini, pemerintah pusat merubah kebijakan PPKM darurat menjadi PPKM level 4.

Meski berbeda istilah, namun aturan pengetatan yang dilakukan dalam PPKM level 4 masih sama dengan PPKM darurat.

Kota Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau, menjadi salah satu kota yang masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku 21-25 Juli 2021.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Tunggu Keputusan Pusat Terkait Libur Nataru

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian covid-19.

BACA JUGA:  Plt. Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020

Pemberlakuan PPKM level 4 Kota Tanjungpinang ini, kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang nomor 443.1/1012/6.1.01/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 covid-19 kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Rahma, tertanggal 21 Juli 2021.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Dishub, TNI dan Polri Lakukan Razia KIR, Puluhan Kendaraan Terjaring

PPKM level 4 covid-19 di kota Tanjungpinang dilakukan dengan menerapkan kegiatan yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Berita Terkait

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terbaru