Ini Aturan PPKM Level 4 di Tanjungpinang, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

- Publisher

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah masih diperpanjang. Kali ini, pemerintah pusat merubah kebijakan PPKM darurat menjadi PPKM level 4.

Meski berbeda istilah, namun aturan pengetatan yang dilakukan dalam PPKM level 4 masih sama dengan PPKM darurat.

Kota Tanjungpinang, provinsi Kepulauan Riau, menjadi salah satu kota yang masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku 21-25 Juli 2021.

BACA JUGA:  Diseminasi Perlindungan CPMI dan PMI, Disnaker Tanjungpinang Paparkan Langkah Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian covid-19.

BACA JUGA:  Revitalisasi Pasar Baru I Tanjungpinang Dapat Rekomendasi Kemendag

Pemberlakuan PPKM level 4 Kota Tanjungpinang ini, kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang nomor 443.1/1012/6.1.01/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 covid-19 kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Rahma, tertanggal 21 Juli 2021.

BACA JUGA:  Dinsos Tanjungpinang Salurkan Bansos Beras, Simak Jadwalnya Disini

PPKM level 4 covid-19 di kota Tanjungpinang dilakukan dengan menerapkan kegiatan yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru