“Bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.
Pergantian IMB ke PBG ini, kata Marzul, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021 kemarin.
Namun sampai saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum maksimal pelaksanaannya.
OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.
“Kedepan dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Marzul.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Riany menambahkan, sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang mana salah satunya meniadakan retribusi IMB dan berganti menjadi PBG itu sendiri, ini sangat mempengaruhi daripada sisi pengelolaan dan penerimaan retribusi daerah khususnya IMB.
“Karena sampai saat ini BPPRD bersama OPD teknis terkait sedang menyusun payung hukumnya agar pengelolaan retribusi dari PBG ini dapat di terapkan di kota untuk kebijakan ini,” tutup Riany. (ET)
Halaman : 1 2

















