Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih, Tulisan Berwarna Hitam

- Publisher

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lazim disebut dengan pelat nomor kendaraan akan berganti warna dasarnya. Semula, pelat nomor punya warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Sedangkan, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Lalu kenapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?

BACA JUGA:  Bantu Rakyat Palestina, Bisnis Brand Lokal Meroket

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, dilansir dari KOMPAS.COM mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, Kamis (12/8/2021).

BACA JUGA:  Sedih, Viral Video Rekaman CCTV Seorang Ayah yang Mencuri Susu di Mini Market

Lebih lanjut, Taslim menyebutkan, jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misalnya angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

BACA JUGA:  Seberapa Jujur-kah Kamu? Jawabannya Ada di Gambar Pertama yang Dilihat

“Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat,” kata dia.

Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW
The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional
ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan
Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia
“Ride the City, Rest in Style”, MaxOne Batam Hadirkan Fun Bike 2026 yang Padukan Olahraga, Wisata, dan Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:12 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:23 WIB

Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59 WIB

Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan

Berita Terbaru