Mau Over Kredit Mobil atau Motor? Begini Cara yang Aman, Jangan Sampai Salah!

- Publisher

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi over kredit mobil. Foto: SHUTTERSTOCK

Ilustrasi over kredit mobil. Foto: SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Over kredit merupakan salah satu cara seseorang untuk melanjutkan cicilan kepada seseorang kepada pemilik baru. Biasanya over kredit ini dilakukan, karena adanya masalah finansial yang tengah dialami oleh seseorang.

BACA JUGA:  Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri

Lantaran meneruskan cicilan dari pemilik sebelumnya, sebagai pembeli Anda tidak boleh sembarangan menerima tawaran dari over kredit.

BACA JUGA:  Sedih, Viral Video Rekaman CCTV Seorang Ayah yang Mencuri Susu di Mini Market

Agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari setelah membeli mobil atau motor bekas dari pihak lain, Anda wajib mengetahui beberapa cara untuk bisa melakukan cicilan terusan ini

BACA JUGA:  BTN Buka Lowongan Kerja di Unit Usaha Syariah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Oleh karena itu, simak tentang 5 cara over kredit mobil atau yang aman berikut ini:

Berita Terkait

Gaji Lulusan Tembus Rp2 Miliar! Ini 10 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan
Mau BPJS Kesehatan Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Bisa Lewat Online
Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75,9 Juta, Preorder Langsung Ludes
Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan
“24 Hours More”, Cara ARTOTEL Batam Mendefinisikan Ulang Pengalaman Staycation
BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia, Pemilik Mobil Lama Tak Perlu Khawatir
Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya
Bodi Makin Tipis, Baterai Lebih Besar! Ini Bocoran iPhone Air 2

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:07 WIB

Gaji Lulusan Tembus Rp2 Miliar! Ini 10 Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Minggu, 1 November 2026 - 08:48 WIB

Mau BPJS Kesehatan Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Bisa Lewat Online

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75,9 Juta, Preorder Langsung Ludes

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

“24 Hours More”, Cara ARTOTEL Batam Mendefinisikan Ulang Pengalaman Staycation

Berita Terbaru