242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

- Publisher

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah menyiapkan perubahan status bagi sekitar 242 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan tata kelola guru dan pendidikan yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tahun 2027.

Dukungan anggaran juga telah disiapkan. Komisi X DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi sekitar Rp89,10 triliun.

Angka tersebut meningkat sekitar Rp28 triliun dari pagu awal yang berada di angka Rp61,10 triliun.

Dari tambahan anggaran tersebut, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 diarahkan untuk memperkuat sejumlah program prioritas pendidikan.

BACA JUGA:  CSL Minta Anggaran Basarnas Ditambah dan Pengadaan Radar Direalisasi BMKG

“Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang berkeadilan, mutu pembelajaran yang meningkat, relevansi pendidikan yang lebih kuat, pembangunan kebahasaan dan kesastraan yang lebih berkualitas, serta tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Enam Ribu Guru Lain Juga Dialihkan

Penataan status tidak hanya berlaku bagi 242 ribu guru PPPK paruh waktu.

Sekitar 6.000 guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru, tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana, juga akan dialihkan statusnya.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola tenaga pendidik yang lebih terstruktur sekaligus menjawab kebutuhan guru di berbagai wilayah.

Namun, penguatan tata kelola guru tidak berhenti pada perubahan status kepegawaian.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan guru secara nasional masih mencapai sekitar 464 ribu orang.

BACA JUGA:  KTT G20 Dukung Pencapaian Target 3,6 Juta Wisman ke Indonesia

Karena itu, rekrutmen guru melalui jalur CPNS juga akan dilakukan secara bertahap mulai 2027.

PPPK Berkesempatan Ikut Seleksi PNS

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap.

Selain itu, sekitar 172 ribu guru non-ASN yang saat ini bertugas di sekolah negeri juga mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat ketersediaan guru sekaligus menata kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan kondisi masing-masing daerah.

DPR Dorong Pemetaan Kebutuhan Guru

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai persoalan kekurangan guru perlu ditangani melalui perencanaan yang lebih terukur.

Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik tidak cukup hanya dihitung berdasarkan jumlah, tetapi harus dipetakan secara lebih rinci.

BACA JUGA:  Implementasi Moderasi Beragama Berperan Wujudkan Kehidupan yang Toleran

Pemetaan tersebut mencakup lokasi, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan.

“Penanganan kekosongan guru ke depan disiapkan melalui peta jalan yang jelas, termasuk dengan memetakan kebutuhan berdasarkan lokasi, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan,” ujar Esti.

Menurut dia, pemetaan tersebut penting sebagai dasar dalam menyusun kebutuhan guru sekaligus menentukan dukungan anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan perencanaan yang lebih terarah, proses rekrutmen dan penempatan guru diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan di berbagai daerah.

Kebijakan pengalihan 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 pun menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang lebih luas, bersamaan dengan rencana rekrutmen guru baru dan kesempatan seleksi bagi guru PPPK maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru