ANTARA memperoleh sejumlah surat dari KPK selama proses penyidikan berlangsung. Sejak Maret 2021, dalam surat berlogo KPK, menyebutkan Bupati Bintan AS sebagai tersangka.
Surat dari KPK itu dipergunakan antara lain untuk menggeledah ruang kerja Apri, dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, KPK juga melayangkan surat ke Imigrasi untuk melarang Apri ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak pernah menanggapi pertanyaan ANTARA terkait penetapan Apri dan Saleh Umar sebagai tersangka beberapa bulan lalu. Ali Fikri berdalih bahwa KPK akan mengumumkan perkembangan soal itu kepada publik.
“Pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan,” ucap Ali beberapa waktu lalu.
Sejumlah pihak yang diperiksa KPK terkait tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan antara lain Mardiah (Wakil Kepala BP Bintan tahun 2011-3013), Radif Anandra (Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP FTZ Bintan tahun 2016-sekarang), Syamsul Bahrum (Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Kepri), Alfeni Harmi (Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan), Yurioskandar (anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP FTZ Bintan), Rizki Bintani (Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan dan Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021), dan
Restauli (pensiunan PNS).
Muhammad Hendri, Sekretaris DPRD Bintan juga sempat diperiksa KPK. Hendri belum lama ini meninggal dunia akibat COVID-19.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pengusaha rokok dan minol, serta melakukan penggeledahan di sejumlah gudang rokok di Pulau Bintan, Batam, Tanjungpinang dan Malang.
Terdepak dari Demokrat
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















