Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif PCR di Tanah Air berlaku mulai hari ini.
“(Berlaku) mulai hari ini (tarif PCR yang baru,” ujar Nadia.
Aturan mengenai batasan tarif PCR diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















