Bawa 30 Butir Ekstasi di Depan PT Tenji, MH Diamankan Polisi

- Publisher

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satr Resnarkoba) Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (34 Tahun) atas Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi di PT. Tenji Kompleks Mega Cipta,Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (23/8/2021)

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, kronologi bermula saat tim Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika.

BACA JUGA:  Dukungan APINDO untuk Perjuangan PT PLN Batam Mendapatkan Harga Gas Khusus

Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat (23/8/2021) sekira pukul 15.45 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi jalan depan PT. Tenji.

“Dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial H(34 Tahun) serta di lakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 30 butir Ekstasi dibungkus plastik transparan yang terdapat di dalam bungkus rokok Sampoerna mild yang ditemukan di dalam saku samping sebelah kanan celana pelaku,”.

BACA JUGA:  Batam Siap Sambut Kembali Wisatawan

Pelaku mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah milik pelaku sendiri, kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 butir Narkotika jenis tablet Ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 unit Handphone merk Oppo warna grey beserta kartu.

BACA JUGA:  Positif COVID-19 Semakin Bertambah, Delapan Kecamatan di Batam Zona Merah

Lebih lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah di amankan 1 orang pelaku inisial H (34Tahun).

“Yang saat ini sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata dia. (ER)

Berita Terkait

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP
Prakiraan Cuaca Kepri 3 Juli: Batam hingga Karimun Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang
Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam
BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera
Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:43 WIB

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:58 WIB

Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:54 WIB

Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam

Berita Terbaru