Bawa 30 Butir Ekstasi di Depan PT Tenji, MH Diamankan Polisi

- Publisher

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satr Resnarkoba) Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (34 Tahun) atas Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi di PT. Tenji Kompleks Mega Cipta,Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat (23/8/2021)

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, kronologi bermula saat tim Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika.

BACA JUGA:  Koalisi Parpol Pemenangan Ganjar Pranowo di Batam, 'Siap Bekerjasama, Kerja Keras dan Cerdas'

Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat (23/8/2021) sekira pukul 15.45 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi jalan depan PT. Tenji.

“Dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial H(34 Tahun) serta di lakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 30 butir Ekstasi dibungkus plastik transparan yang terdapat di dalam bungkus rokok Sampoerna mild yang ditemukan di dalam saku samping sebelah kanan celana pelaku,”.

BACA JUGA:  Empat Kapal Beraktivitas Ilegal di Perairan Batam Diamankan Kemenhub

Pelaku mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah milik pelaku sendiri, kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 butir Narkotika jenis tablet Ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 unit Handphone merk Oppo warna grey beserta kartu.

BACA JUGA:  KNPI Kepri Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran, Andhi Kusuma: Jangan Ganggu Konsolidasi Pembangunan Nasional

Lebih lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah di amankan 1 orang pelaku inisial H (34Tahun).

“Yang saat ini sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata dia. (ER)

Berita Terkait

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan
Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat
Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Batam Lirik Lingga untuk Pasokan Air Baku, Investasi Besar Jadi Tantangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Warga Sungai Beduk Keluhkan Air Bersih, Lahan Pemakaman 4,76 Hektare Masih Tunggu Pusat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Berita Terbaru