BNN Ungkap Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Foto: Istimewa

Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, yang diduga membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair dengan berat mencapai 2,6 ton.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri.

“Setelah mendapatkan informasi intelijen mengenai pergerakan narkotika dari Sarawak menuju Indonesia, kami langsung melakukan operasi bersama. Kapal berhasil kami intercept pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB dan selanjutnya ditarik untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA:  BMKG Prakirakan Cuaca Kepri Hari Minggu 9 Agustus: Berawan, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

Kapal yang diamankan tersebut diketahui menggunakan bendera Tanzania. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya tercatat menggunakan nama MV Rain Maker.

Setelah diamankan, MV Ocean Porter ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Petugas menggunakan sejumlah perangkat dalam proses pemeriksaan, termasuk anjing pelacak K9, backscatter, Trunarc dan narkotest.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga mengandung methamphetamine di sejumlah bagian kapal. Barang tersebut ditemukan dalam delapan drum serta tangki air kapal.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya 2,6 ton methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I atau sabu dalam bentuk cair. Selanjutnya seluruh barang bukti dan kapal masih kami periksa untuk kepentingan penyidikan,” kata Roy.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Tingkatkan Kuota Beasiswa 2026: Fokus pada Keadilan Sosial dan Mahasiswa Tidak Mampu

Pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika. Petugas juga menemukan muatan lain yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan, petugas menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.

“Selain temuan narkotika, kami juga menemukan satu kontainer 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai. Berdasarkan informasi awal, barang tersebut diduga berasal dari China,” ujar Sodikin.

Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok. Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan jenis, jumlah serta asal muatan tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter. Seluruh awak kapal diketahui merupakan warga negara Myanmar.

BACA JUGA:  Ansar-Marlin Retak, Siapa Benar Siapa Salah?

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kapal, muatan dan para awak masih berlangsung. Aparat gabungan juga melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jalur pengiriman serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepri menegaskan proses penanganan perkara akan dilanjutkan melalui penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan aparat terhadap jalur laut yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Dengan ditemukannya narkotika dalam jumlah besar serta muatan lain yang diduga ilegal dalam satu kapal, aparat kini masih mendalami seluruh rangkaian perjalanan MV Ocean Porter, termasuk titik keberangkatan, tujuan pengiriman dan pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri
Cuaca Kepri Hari Ini: Bintan-Tanjungpinang Berkabut, Natuna Berpotensi Hujan Lebat
Desil Warga Tiba-tiba Naik, Bupati Cen Sui Lan Minta Kades Aktif Bantu Perbaikan Data
Pemutihan Pajak Kendaraan Natuna Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Ini Keringanannya
Amsakar Achmad Tegaskan Penanganan Banjir Jadi Perhatian Serius, 167 Titik Jadi Prioritas
BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista
600 Orang Bersihkan Pantai Piwang, Cen Sui Lan: Gotong Royong Bukan Sekadar Bersih-Bersih
Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Strategis Natuna kepada Ketua MPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Kepri Hari Ini: Bintan-Tanjungpinang Berkabut, Natuna Berpotensi Hujan Lebat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Desil Warga Tiba-tiba Naik, Bupati Cen Sui Lan Minta Kades Aktif Bantu Perbaikan Data

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Penanganan Banjir Jadi Perhatian Serius, 167 Titik Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:46 WIB

BP Batam Siapkan Penguatan Struktur Jalan Gajah Mada, Pergerakan Tanah Dipantau di 50 Titik Tanjakan Vista

Berita Terbaru

DJ Diaz Jay saat berada di balik turntable, melanjutkan perjalanan 24 tahunnya sebagai DJ di Batam. Foto: Dok. Pribadi Diaz Jay

Lifestyle

DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:58 WIB