KPK Perpanjang Penahanan Apri Sujadi

- Publisher

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun 2016-2018.

Dua tersangka, yaitu Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).

BACA JUGA:  KPK Usut Keuntungan Perusahaan Kasus Barang Kena Cukai di Bintan

“Tim penyidik masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung 1 September 2021-10 Oktober 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

BACA JUGA:  Di Kampung Nanas, Amsakar Paparkan Kembali Program Prioritas ASLI

“Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (31/8) juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.

Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai kewenangan jabatan, dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) untuk BP Bintan.

BACA JUGA:  KPK Usut Peran Nurdin Basirun Terkait Kasus Bupati Bintan

Sebelumnya, KPK pada Kamis (12/8) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. (AFP/ANTARA)

Berita Terkait

Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat
Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:49 WIB

Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Jumat, 25 September 2026 - 06:03 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Berita Terbaru