Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

- Publisher

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Akta kelahiran bukan hanya dokumen administrasi untuk bayi yang baru lahir. Warga yang sudah memasuki usia lanjut namun sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tetap dapat mengurus dokumen tersebut.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan, pencatatan kelahiran tetap dapat dilakukan meskipun seseorang telah berusia lanjut.

Akta kelahiran menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus memberikan kepastian hukum terkait identitas dan status perdata seseorang.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan persyaratan pengurusan pada dasarnya tidak berbeda antara bayi dan lansia.

“Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran,” ujar Armansyah, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (25/9/2026).

BACA JUGA:  New Normal Bukan Era Kebebasan

Diurus Sesuai Alamat Domisili

Bagi lansia yang belum memiliki akta kelahiran, pengurusan dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili.

Domisili yang dimaksud adalah alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).

Artinya, warga tidak harus kembali ke daerah tempat dirinya dilahirkan untuk mengurus akta kelahiran.

Jika seseorang lahir di daerah lain, tetapi saat ini tinggal dan tercatat sebagai penduduk di wilayah berbeda, pengurusan dapat dilakukan di Dukcapil sesuai alamat domisilinya.

“Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK,” jelas Armansyah.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Untuk mengurus akta kelahiran, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau dokumen lain sesuai ketentuan.
  • Buku nikah, kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • KTP-el sesuai data kependudukan yang dimiliki.
BACA JUGA:  Tak Perlu Khawatir, Pasal Perzinaan di KUHP Adalah Delik Aduan Absolut

Namun, persoalan bisa muncul bagi lansia yang dokumen kelahirannya sudah tidak tersedia.

Misalnya, surat keterangan kelahiran tidak lagi ditemukan, orang tua telah meninggal dunia, atau dokumen perkawinan orang tua sudah tidak ada.

Untuk kondisi seperti itu, terdapat mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Dokumen Lama Tidak Ada, Bisa Gunakan SPTJM

Apabila surat keterangan kelahiran tidak dapat dipenuhi, penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran menggunakan formulir F-2.03.

Dalam proses tersebut, pemohon harus menghadirkan dua orang saksi.

Sementara jika buku nikah, kutipan akta perkawinan atau bukti perkawinan orang tua tidak dapat dipenuhi, tersedia mekanisme SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan formulir F-2.04 dan menghadirkan dua orang saksi.

BACA JUGA:  Naik Pesawat dan Angkutan Umum Lainnya Tak Perlu Lagi Antigen & PCR

Selain itu, dokumen autentik lainnya dapat digunakan sebagai pengganti persyaratan tertentu sepanjang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Pengurusan Akta Kelahiran Gratis

Hal penting lainnya, pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan biaya.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga yang baru mengurus akta kelahiran setelah dewasa maupun ketika sudah memasuki usia lanjut.

Dengan demikian, warga yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tidak perlu menganggap bahwa kesempatan tersebut sudah terlewat.

Selama persyaratan dapat dipenuhi atau menggunakan mekanisme yang disediakan apabila terdapat dokumen yang tidak tersedia, pencatatan kelahiran tetap dapat dilakukan melalui Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili.

Jadi, sudah lansia bukan berarti terlambat memiliki akta kelahiran. Dokumen yang menjadi bagian penting dari identitas hukum tersebut tetap bisa diurus dan prosesnya tidak dipungut biaya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru