Gadis 19 Tahun di Aceh Divonis Berzina, Dicambuk 100 Kali Hingga Pingsan

- Publisher

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: AP)

(Foto: AP)

INIKEPRI.COM – Seorang gadis berusia 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya pingsan usai mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Wanita berinisial ZV itu dinilai telah terbukati melakukan zinah dengan pasangan nonmuhrimnya, dicambuk di Lapas kelas II-B Blangpidie, Aceh, Jumat (1/10/2021).

“Dia pingsan setelah mendapatkan hukuman cambuk. Tapi langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, disitat dari INDOZONE.ID, Jumat (1/10/2021).

BACA JUGA:  Makan Bergizi Gratis Jadi Sarana Edukasi Pola Hidup Sehat dan Cegah Stunting

M Agung menyebutkan kalau terpidana merupakan warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

ZV dihukum cambuk bersama pasangannya berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan juga mendapat hukuman yang sama yakni dicambuk 100 kali.

Mereka divonis telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Pasangan itu dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bukan kali ini saja, sebelumnya hukuman cambuk juga digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh terhadap sepasang kekasih.

BACA JUGA:  Gempa Bumi M7,3 Kepulauan Mentawai Dirasakan di Tujuh Kota/Kabupaten

Pasangan bernama Junaidi dan Wahyuni dihukum total 200 kali cambuk.

Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021).

“Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, dikutip dari ANTARA.

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat dijeda beberapa kali karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Terpidana wanita bahkan sempat menangis tak kuat menahan sakitnya dicambuk.

BACA JUGA:  Mantan Tak Mau Kalah Berdiri di Atas Pelaminan, Pria ini Usir Suami Pengantin Wanita

Setelah diperiksa kondisinya, hukuman cambuk tetap dilakukan hingga genap 100 kali.

Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.

“Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Mukhlis. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

Rabu, 22 April 2026 - 07:27 WIB

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Rabu, 22 April 2026 - 07:26 WIB

JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Berita Terbaru