Gadis 19 Tahun di Aceh Divonis Berzina, Dicambuk 100 Kali Hingga Pingsan

- Admin

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: AP)

(Foto: AP)

INIKEPRI.COM – Seorang gadis berusia 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya pingsan usai mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Wanita berinisial ZV itu dinilai telah terbukati melakukan zinah dengan pasangan nonmuhrimnya, dicambuk di Lapas kelas II-B Blangpidie, Aceh, Jumat (1/10/2021).

“Dia pingsan setelah mendapatkan hukuman cambuk. Tapi langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, disitat dari INDOZONE.ID, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga :  Numpang Tinggal di Rumah Tetangga, Bocah Yatim Piatu Ini Malah Diperkosa

M Agung menyebutkan kalau terpidana merupakan warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

ZV dihukum cambuk bersama pasangannya berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan juga mendapat hukuman yang sama yakni dicambuk 100 kali.

Mereka divonis telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Pasangan itu dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bukan kali ini saja, sebelumnya hukuman cambuk juga digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh terhadap sepasang kekasih.

Baca Juga :  Edan! Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Untung Rp1.5 M Dalam 4 Bulan

Pasangan bernama Junaidi dan Wahyuni dihukum total 200 kali cambuk.

Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021).

“Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, dikutip dari ANTARA.

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat dijeda beberapa kali karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Terpidana wanita bahkan sempat menangis tak kuat menahan sakitnya dicambuk.

Baca Juga :  NasDem Kepri Menyapa Agam, Bawa Bantuan dan Harapan di Tengah Bencana

Setelah diperiksa kondisinya, hukuman cambuk tetap dilakukan hingga genap 100 kali.

Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.

“Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Mukhlis. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB