INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengubah jadwal pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dari sebelumnya hari Jumat menjadi hari Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH di Lingkungan Pemprov Kepri tertanggal 21 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, mengatakan perubahan tersebut mulai efektif berlaku pada 22 April 2026.
“Kebijakan WFH yang semula ditetapkan setiap Jumat diganti menjadi hari Rabu dan mulai efektif berlaku tanggal 22 April 2026,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Hendri, pemilihan hari Rabu dinilai lebih efektif karena berada di tengah pekan kerja sehingga dapat menjaga ritme kerja ASN.
“WFH hari Rabu lebih efektif karena diselingi jeda yang tidak terlalu panjang dibandingkan hari Jumat yang langsung berlanjut dengan libur akhir pekan,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan penempatan WFH di tengah pekan, kolaborasi tim kerja tetap terjaga karena pegawai masih memiliki waktu bertemu di awal dan akhir pekan kerja.
Selain itu, pola kerja ASN dinilai tetap optimal karena umumnya hari Senin digunakan untuk rapat koordinasi, sementara Jumat menjadi waktu evaluasi pekerjaan.
Hendri menegaskan, seluruh ketentuan WFH tetap mengacu pada surat edaran gubernur sebelumnya.
Ia juga menekankan bahwa WFH bukan merupakan hari libur, melainkan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah dengan pengawasan berbasis sistem yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Tujuan utama WFH adalah efisiensi sumber daya, seperti mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional perangkat daerah yang dapat dihitung secara riil,” ujarnya.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















