Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

- Publisher

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

Kantor Gubernur Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengubah jadwal pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dari sebelumnya hari Jumat menjadi hari Rabu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH di Lingkungan Pemprov Kepri tertanggal 21 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, mengatakan perubahan tersebut mulai efektif berlaku pada 22 April 2026.

BACA JUGA:  Langkah Strategis Pemprov Kepri Mencegah Korupsi

“Kebijakan WFH yang semula ditetapkan setiap Jumat diganti menjadi hari Rabu dan mulai efektif berlaku tanggal 22 April 2026,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurut Hendri, pemilihan hari Rabu dinilai lebih efektif karena berada di tengah pekan kerja sehingga dapat menjaga ritme kerja ASN.

“WFH hari Rabu lebih efektif karena diselingi jeda yang tidak terlalu panjang dibandingkan hari Jumat yang langsung berlanjut dengan libur akhir pekan,” katanya.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Gelar Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 2024 Melalui Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional

Ia menjelaskan, dengan penempatan WFH di tengah pekan, kolaborasi tim kerja tetap terjaga karena pegawai masih memiliki waktu bertemu di awal dan akhir pekan kerja.

Selain itu, pola kerja ASN dinilai tetap optimal karena umumnya hari Senin digunakan untuk rapat koordinasi, sementara Jumat menjadi waktu evaluasi pekerjaan.

BACA JUGA:  82 Kampung Nelayan di Kepri Masuk Tahap Krusial, Ansar Genjot Realisasi Program Merah Putih

Hendri menegaskan, seluruh ketentuan WFH tetap mengacu pada surat edaran gubernur sebelumnya.

Ia juga menekankan bahwa WFH bukan merupakan hari libur, melainkan peralihan sistem kerja dari kantor ke rumah dengan pengawasan berbasis sistem yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Tujuan utama WFH adalah efisiensi sumber daya, seperti mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional perangkat daerah yang dapat dihitung secara riil,” ujarnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Gebyar HUT TNI dan Kabupaten Natuna, KPDN Siapkan Turnamen Domino Berhadiah Puluhan Juta
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 23 September
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Sidak Malam-Malam, Ombudsman Soroti Dugaan Pungli dan 321 WBP di Lapas Perempuan Batam
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:51 WIB

Gebyar HUT TNI dan Kabupaten Natuna, KPDN Siapkan Turnamen Domino Berhadiah Puluhan Juta

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Minggu, 20 September 2026 - 10:33 WIB

Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 12:14 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Natuna Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 23 September

Berita Terbaru