Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu Dalam Anus

- Admin

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial E nekat menyembunyikan 3 kapsul kondom berisi sabu seberat 229 gram di dalam anusnya.

E diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri saat berada di kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

″Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (8/11/2021).

Baca Juga :  Kabar Baik! Lion Air Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 285.000, Antigen Hanya Rp 35.000

E mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BTM, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Persekutuan Doa BP Batam Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000 uang tunai sebesar Rp. 500.000, yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000, satu unit handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

Baca Juga :  Vaksinasi diatas 50 Persen, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi ke Lanud Hang Nadim

″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB