Kenaikan UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Sekitar Rp 40.607

- Publisher

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2022 hanya Rp40.607. Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerinatah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Khusus UMK Kota Tanjungpinang Kenaikan hanya sebesar 1,35 persen setelah pihak Pemkot masukkan ke dalam formula sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik akhirnya disepakati.

BACA JUGA:  Arsiparis Bontang Studi Tiru ke DPK Tanjungpinang

“Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka terdapat kenaikan lebih kurang 1,35 persen. Angkanya sekitar Rp40.607 saja,” kata Hamalis, Senin (22/11/2021).

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat Jumat (19/11) kemarin, sementara lebih lanjut Hamalis memaparkan, untuk kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021 mendatang.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Tingkatkan Anggaran Bantuan untuk Rumah Ibadah

“Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607,” ujarnya.

Hamalis menerangkan, dalam rapat UMK bersama Dewan Pengupahan pihaknya mengacu pada formula dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah menjadi ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” terangnya.

BACA JUGA:  Kolaborasi Spektakuler : Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Komersialisasi Karya Anak Bangsa Pesawat N219

Kemudian, ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa Upah Minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah 1 (satu) tahun, selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas 1 (satu) tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru