Kenaikan UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Sekitar Rp 40.607

- Admin

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2022 hanya Rp40.607. Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerinatah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Khusus UMK Kota Tanjungpinang Kenaikan hanya sebesar 1,35 persen setelah pihak Pemkot masukkan ke dalam formula sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik akhirnya disepakati.

Baca Juga :  Danrem 033 WP Hadiri Rakor Percepatan Penanganan COVID-19

“Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka terdapat kenaikan lebih kurang 1,35 persen. Angkanya sekitar Rp40.607 saja,” kata Hamalis, Senin (22/11/2021).

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat Jumat (19/11) kemarin, sementara lebih lanjut Hamalis memaparkan, untuk kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021 mendatang.

Baca Juga :  Siswa di Tanjungpinang Kembali Belajar Daring

“Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607,” ujarnya.

Hamalis menerangkan, dalam rapat UMK bersama Dewan Pengupahan pihaknya mengacu pada formula dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah menjadi ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” terangnya.

Baca Juga :  Satgas: Banyak RS di Kepri Minim Tempat Tidur Untuk Pasien COVID-19

Kemudian, ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa Upah Minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah 1 (satu) tahun, selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas 1 (satu) tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Program Pelatihan Disnakerkopum Tanjungpinang Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Pemko Tanjungpinang Pastikan Ketersediaan Sembako Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
Peserta Tes Penerimaan Calon PPPK Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang
Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri, Presiden Prabowo Tekankan Pemda Dukung Swasembada Pangan
Sambut Hari Ibu, Puluhan Anak Ikuti Lomba Mewarnai
Festival 9 Naga Tanjungpinang Tampilkan Keragaman Budaya
Naskah Gurindam 12 Asli Tersimpan di Perpusnas RI Jakarta
KPU Tanjungpinang Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:20 WIB

Program Pelatihan Disnakerkopum Tanjungpinang Siapkan Tenaga Kerja Terampil

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pemko Tanjungpinang Pastikan Ketersediaan Sembako Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:32 WIB

Peserta Tes Penerimaan Calon PPPK Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi kepada Pemko Tanjungpinang

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:31 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Kemendagri, Presiden Prabowo Tekankan Pemda Dukung Swasembada Pangan

Senin, 9 Desember 2024 - 07:31 WIB

Sambut Hari Ibu, Puluhan Anak Ikuti Lomba Mewarnai

Berita Terbaru