Kenaikan UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Sekitar Rp 40.607

- Publisher

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2022 hanya Rp40.607. Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerinatah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Khusus UMK Kota Tanjungpinang Kenaikan hanya sebesar 1,35 persen setelah pihak Pemkot masukkan ke dalam formula sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik akhirnya disepakati.

BACA JUGA:  Disbudpar Umumkan Empat Karya Terbaik Lomba Foto Story 2023, Ini Pemenangnya

“Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka terdapat kenaikan lebih kurang 1,35 persen. Angkanya sekitar Rp40.607 saja,” kata Hamalis, Senin (22/11/2021).

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat Jumat (19/11) kemarin, sementara lebih lanjut Hamalis memaparkan, untuk kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021 mendatang.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Gelar Penerapan Pemakaian Masker

“Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607,” ujarnya.

Hamalis menerangkan, dalam rapat UMK bersama Dewan Pengupahan pihaknya mengacu pada formula dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah menjadi ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” terangnya.

BACA JUGA:  Wujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dan Miskin Ekstrim, Pemko Tanjungpinang Bersama BPJS Ketenagakerjaan Jalankan Program Sertakan

Kemudian, ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa Upah Minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah 1 (satu) tahun, selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas 1 (satu) tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru