INIKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2022 hanya Rp40.607. Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerinatah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Khusus UMK Kota Tanjungpinang Kenaikan hanya sebesar 1,35 persen setelah pihak Pemkot masukkan ke dalam formula sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik akhirnya disepakati.
“Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka terdapat kenaikan lebih kurang 1,35 persen. Angkanya sekitar Rp40.607 saja,” kata Hamalis, Senin (22/11/2021).
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat Jumat (19/11) kemarin, sementara lebih lanjut Hamalis memaparkan, untuk kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021 mendatang.
“Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607,” ujarnya.
Hamalis menerangkan, dalam rapat UMK bersama Dewan Pengupahan pihaknya mengacu pada formula dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah menjadi ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” terangnya.
Kemudian, ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa Upah Minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah 1 (satu) tahun, selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas 1 (satu) tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (RP)