Herry Wirawan Guru yang Cabuli Santriwati Hingga Hamil Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!

- Publisher

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Foto: Istimewa

Herry Wirawan, oknum guru pesantren perkosa belasan santriwati. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya yang mencabuli dan melecehkan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!” tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:  Biduan Dangdut Jadi Korban Mesum, Nasib Tragis Ritual Mistis

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” tegas Asep lagi.

BACA JUGA:  Pelni Kaji Rute Belawan - Batam Jadi Dua Kali Seminggu

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Meninggal Usai Diisolasi, Wakilnya Ditahan KPK, Kabupaten Ini Tak Punya Kepala Daerah

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Perjuangkan Natuna Bebas Kawasan Kumuh, Cen Sui Lan Bawa Persoalan ke Pemerintah Pusat
Membanggakan! Dendy Setiawan Nugroho, Siswa MTs Madani Tebuireng Bintan Juara 1 Olimpiade Matematika Nasional

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:13 WIB

Erlita Amsakar Bawa Arahan Pusat ke Batam, Tata Kelola PKK hingga Posyandu Diperkuat

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Senin, 21 September 2026 - 17:01 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Pangan hingga Jaket Pelampung, Warga Natuna Diajak Tak Abaikan Cek Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Berita Terbaru