Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga menyatakan pihaknya akan melakukan pembinaan dan penggalian informasi untuk mengetahui alasan warga nekad berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Penggalian informasi itu dilakukan untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat regulasi berikutnya.
Menurut dia, alasan utama warga memutuskan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal karena masih belum dibukanya penempatan PMI di Negara Jiran.
“Sampai hari ini Malaysia belum dibuka untuk penempatan PMI, maka mereka menempuh perjalanan lewat pintu belakang,” kata dia.
Selain itu, terdapat juga warga yang memutuskan berangkat secara ilegal karena statusnya telah didaftarhitamkan oleh Otoritas Malaysia sehingga tidak bisa masuk secara legal.
Ia membantah sulitnya prosedur pengiriman PMI secara resmi yang membuat warga berbondong-bondong masuk Malaysia dengan cara yang salah.
Namun, ia mengakui informasi pemberangkatan PMI legal masih minim. Warga lebih mempercayai iming-iming calo ketimbang informasi resmi pemerintah.
Sementara itu, Polda Kepri berkomitmen untuk menindak pengiriman PMI ilegal hingga ke akarnya, perekrut di daerah asal.
Dalam kasus pengiriman PMI ilegal melalui Karimun yang melibatkan korban SR dan N, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti menyatakan telah menetapkan dua tersangka, pemilik rumah penampungan PMI.
“Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal,” kata dia.
Ia berharap tidak ada lagi warga yang berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, agar tidak menjadi korban berikutnya. (RBP/ANTARA)

















