Syarat Lengkap Wisatawan Singapura Masuk Batam-Bintan saat Travel Bubble

- Admin

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam-Bintan bersiap membuka travel bubble. Foto: Istimewa

Batam-Bintan bersiap membuka travel bubble. Foto: Istimewa

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintang, dengan Singapura dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.

Dilansir dari TEMPO, berikut poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:

  • Wisatawan dari Singapura yang hendak masuk Batam harus melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura kemudian ke kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
  • Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat atau bukti -baik digital maupun fisik, sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum berangkat.
  • Menunjukan tes PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum berangkat.
  • Registrasi ke layanan kesehatan digital e-HAC Internasional Indonesia.
  • Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.
  • Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation, Batam.
  • Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SGD 30 ribu (sekitar Rp 320 juta). Asuransi kesehatan ini mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.
  • Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat tiba di puntu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
  • Apabila tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif COVID-19, maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan melewati pemeriksaan dokumen kemigrasian dan bea cukai. Wisatawan perlu juga mengikuti prosedur disinfeksi bagasi, hingga antar jemput sampai penginapan.
  • Jika tes PT-PCR menunjukkan hasil positif COVID-19, maka petugas akan memeriksa berat ringan gejalanya. Kalau menunjukkan gejala ringan, maka wisatawan harus menjalani isolasi mandiri di luar kawasan travel bubble. Apabila menunjukkan gejala berat, maka segera dirujuk ke rumah sakit. Semua biaya perawatan ditanggung oleh wisatawan.
  • Selama berwisata, turis hanya boleh berinteraksi dengan wisatawan dan pihak yang berada dalam satu kawasan travel bubble.
  • Hanya boleh melakukan kegiatan di zona travel bubble sesuai rencana perjalanan atau itinerary.

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru