Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintang, dengan Singapura dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.
Dilansir dari TEMPO, berikut poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
- Wisatawan dari Singapura yang hendak masuk Batam harus melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura kemudian ke kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
- Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat atau bukti -baik digital maupun fisik, sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum berangkat.
- Menunjukan tes PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum berangkat.
- Registrasi ke layanan kesehatan digital e-HAC Internasional Indonesia.
- Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation, Batam.
- Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SGD 30 ribu (sekitar Rp 320 juta). Asuransi kesehatan ini mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat tiba di puntu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
- Apabila tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif COVID-19, maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan melewati pemeriksaan dokumen kemigrasian dan bea cukai. Wisatawan perlu juga mengikuti prosedur disinfeksi bagasi, hingga antar jemput sampai penginapan.
- Jika tes PT-PCR menunjukkan hasil positif COVID-19, maka petugas akan memeriksa berat ringan gejalanya. Kalau menunjukkan gejala ringan, maka wisatawan harus menjalani isolasi mandiri di luar kawasan travel bubble. Apabila menunjukkan gejala berat, maka segera dirujuk ke rumah sakit. Semua biaya perawatan ditanggung oleh wisatawan.
- Selama berwisata, turis hanya boleh berinteraksi dengan wisatawan dan pihak yang berada dalam satu kawasan travel bubble.
- Hanya boleh melakukan kegiatan di zona travel bubble sesuai rencana perjalanan atau itinerary.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















