Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

- Admin

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

INIKEPRI.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore.

Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku Y (48) dan Z (37), saat mendapatkan informasi melalui Staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi kapal tenggelam yang diduga berasal dari pulau Terong, Belakang Padang, Kota Batam, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia pada senin (17/01/2022), yang di duga pelaku berinisial Y (48) selaku pemilik kapal boat yang dinahkodai oleh RD dan M serta 5 orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum berangkat ke Malaysia.

Kemudian, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku Z bahwa pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri.

Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Y pada hari Selasa (25/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di kost-kostan perumahan Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca Juga :  DPP Tetapkan Stephane Terus Nahkodai DPW Gekrafs Kepri

Pada Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.50 WIB, tim kembali mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan BaharI, Sagulung dan menerima kelima calon PMI dan Pelaku sebagai tekong Boat tersebut dari LANAL Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang.

Kemudian pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan calon PMI di perumahan Avante Oceanic Bliss, Bengkong, Kota Batam.

Selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45).

Pada Rabu (26/01/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim, Kota Batam dengan mengamankan pelaku inisial SA (48) dan BS (51) serta 9 korban calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga :  Kesal! Wali Kota Batam Diteriaki Warga saat Pembagian BLT di Bengkong

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, mengatakan sejak tanggal 19 januari 2022 Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri.

Polresta Barelang, jelas dia, berhasil mengungkap 4 kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku (5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) dan menggagalkan kurang lebih 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT,

“Untuk korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” jelas Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian.

Baca Juga :  Amsakar Sambut Dubes Australia, Jajaki Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Investasi

“Jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kos-Kosan untuk penampungan PMI Ilegal, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

“Dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tutup Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

Pada kegiatan ini Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, S. Tr.K (RBP)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB