Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal

- Publisher

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

INIKEPRI.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore.

Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku Y (48) dan Z (37), saat mendapatkan informasi melalui Staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi kapal tenggelam yang diduga berasal dari pulau Terong, Belakang Padang, Kota Batam, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia pada senin (17/01/2022), yang di duga pelaku berinisial Y (48) selaku pemilik kapal boat yang dinahkodai oleh RD dan M serta 5 orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum berangkat ke Malaysia.

Kemudian, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku Z bahwa pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri.

Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku Y pada hari Selasa (25/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di kost-kostan perumahan Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam.

BACA JUGA:  Jaga Keamanan dan Kondusifitas Kota Batam, Benteng Timur Siap Jadi Mitra Polri

Pada Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.50 WIB, tim kembali mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan BaharI, Sagulung dan menerima kelima calon PMI dan Pelaku sebagai tekong Boat tersebut dari LANAL Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang.

Kemudian pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan calon PMI di perumahan Avante Oceanic Bliss, Bengkong, Kota Batam.

Selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45).

Pada Rabu (26/01/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim, Kota Batam dengan mengamankan pelaku inisial SA (48) dan BS (51) serta 9 korban calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

BACA JUGA:  Sat Resnarkoba Barelang Amankan 11,5 KG Sabu, 46.340 Jiwa Terselamatkan!

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, mengatakan sejak tanggal 19 januari 2022 Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri.

Polresta Barelang, jelas dia, berhasil mengungkap 4 kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku (5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) dan menggagalkan kurang lebih 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT,

“Untuk korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” jelas Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan bosan memberikan informasi kepada Kepolisian.

BACA JUGA:  Polsek Belakang Padang Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Peringati Kemerdekaan RI

“Jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kos-Kosan untuk penampungan PMI Ilegal, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

“Dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tutup Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Jumat (28/01/2022) sore. Foto: Humas Polresta Barelang

Pada kegiatan ini Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, S. Tr.K (RBP)

Berita Terkait

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Berita Terbaru