Angkut Miras Ilegal dari Singapura, KM Virgo Diamankan Lantamal IV

- Publisher

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan KM Virgo yang memuat minuman keras ilegal dari Singapura. Foto: ANTARA

Konferensi pers penangkapan KM Virgo yang memuat minuman keras ilegal dari Singapura. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kapal Motor (KM) Virgo bermuatan minuman keras ilegal dari Singapura di perairan Pulau Mapur, Bintan, Kepri, diamankan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Selasa (22/2/22).

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama Dwika Tjahja Setiawan dilansir dari ANTARA, menyatakan sebanyak tujuh ABK kapal tersebut turut diamankan.

Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya pergerakan kapal ilegal masuk ke perairan Indonesia dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Dinsos Tanjungpinang Bersama Sentra Abiseka Pekanbaru Serahkan Bantuan Atensi untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

“Kapal ini diduga hendak menyelundupkan sekitar 6.750 botol minuman keras dari Singapura ke Palembang, Sumatera Selatan,” kata Danlantamal IV Tanjungpinang dalam konferensi pers, Rabu 23 Februari 2022.

Hasil pemeriksaan awal, kata Dwika, kapal tersebut disinyalir telah berulangkali menyelundupkan minuman keras asal Singapura ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Satgas: Warga Tanjungpinang Wafat Akibat COVID-19 Naik 300 Persen

Untuk mengelabui petugas keamanan laut, kapal pengangkut minuman keras ini kerap mengganti identitas atau nama kapal.

Selain itu saat kapal bertolak dari Singapura, ABK juga langsung mematikan Automatic Identification System agar kapal tidak terlacak.

“Pengakuan ABK, baru kali ini menyelundupkan minuman keras,” ujarnya.

Dwika menjelaskan ketujuh ABK yang diamankan mengaku hanya ditugaskan mengangkut minuman keras tanpa dokumen resmi itu dari Singapura ke Palembang.

BACA JUGA:  Okupansi Pasien COVID-19 di RSKI Galang Naik Jadi 11,30 Persen

Sementara untuk pemasok, pemilik kapal, serta penerima minuman keras tersebut masih diselidiki.

Ketujuh ABK berikut barang bukti berupa kapal dan minuman keras ilegal saat ini sudah diamankan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

“Hasil penyelidikan tujuh ABK, dan barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya menegaskan. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru