Kejari Batam Tetapkan Lima Perkara dengan Keadilan Restoratif

- Admin

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Sepanjang 2021 dan 2022, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) pada lima perkara.

“Pada tahun 2021 ada empat perkara, dan pada tahun ini sudah ada satu perkara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Amanda usai peluncuran Kampung Restorative Justice Tembesi Bengkel Kebun Batam, dilansir dari ANTARA Selasa 15 Maret 2022.

Disebutkan pula dari lima perkara yang dihentikan penuntutannya, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak terkait untuk menyelesaikan pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tanpa ada pembalasan.

Baca Juga :  Gawat! 6 Jaksa Kejari Batam Positif Covid-19

“Artinya, ada beberapa perkara tindak pidana ringan dengan kategori khusus yang bisa kami selesaikan, hentikan penuntutannya, tanpa harus di pengadilan,” kata dia.

Dikatakan pula bahwa keadilan restorasi tidak dapat diterapkan pada semua perkara, tetapi harus penuhi syarat, antara lain tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada perdamaian antara dua belah pihak, korban dan tersangka.

Baca Juga :  Kejari Batam Diganjar Penghargaan dari DPRD Kota Batam

“Itu kunci utama,” katanya menegaskan.

Kejari Batam meluncurkan Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justive perdana di Batam.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, masyarakat Tembesi Bengkel umumnya kelompok petani yang selalu mengedepankan musyawarah. Apabila ada perkara, tidak melulu dilaporkan ke polisi, tetapi dengan pendekatan rembuk.

Amanda mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan keadilan restoratif dan bekerja sama dengan aparat RT dan RW di daerah setempat.

Dengan demikian, apabila ada perkara yang perlu didiskusikan, pihaknya akan datang untuk beri masukan secara hukum.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini mengutarakan bahwa pihaknya memilih Tembesi Bengkel Kebun sebagai Kampung Restorative Justice karena pernah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorasi di tempat itu.

“Karena pernah ada perdamaian, kesepakatan di sini sehingga lebih mudah disosialisasikan. Kami akan selesaikan perkara dengan musyawarah perdamaian. Itu pun kalau memenuhi syarat,” katanya.

Kajari mengajak masyarakat memanfaatkan keadilan restoratif dan tidak saling membalas perkara demi menciptakan kerukunan di tengah masyarakat. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB