Rig Mencurigakan Berbendera Sri Lanka di Perairan Batam, Ini Penampakannya

- Publisher

Minggu, 20 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. (Foto: Liputan6.com/KKP/Ajang Nurdin)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. (Foto: Liputan6.com/KKP/Ajang Nurdin)

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam.

Pemeriksaan itu membuktikan peran KKP dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut benar-benar dijalankan.

“Jajaran kami di Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap Rig EW berkebangsaan Sri Lanka pada Jumat (11/3/2022),” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu malam (16/3/22).

Adin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rig berbobot 13.590 GT tersebut berada di perairan Batu Ampar untuk keperluan perbaikan beberapa bagian kapal dan alat pengeboran di Lhokseumawe, Aceh.

BACA JUGA:  Kabar Baik, 98 Pasien Covid-19 Sembuh di Batam

Rig tersebut rencananya akan ditarik ke Lhokseumawe akhir Maret 2022 sambil menunggu kesiapan dokumen perizinan dari Kementerian/Lembaga serta kesiapan peralatan pengeboran.

“Polsus PWP3K masih terus melakukan pendalaman dan akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait,” ungkap Adin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rig milik PT ODG itu menerima tender dari PT T. Terkait kelengkapan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Adin menjelaskan baik dari agen maupun nakhoda kapal belum mengetahui dokumen tersebut.

BACA JUGA:  Ansar Berikan Berbagai Bantuan Kepada Nelayan Kota Batam

“Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kegiatan Rig EW ini belum dilengkapi PKKPRL,” kata Adin.

Penertiban Ruang Laut

Kini Polsus tengah memastikan apakah benar kegiatan Rig tersebut baru bersifat sementara yang artinya dalam proses bergerak ke lokasi kegiatan sebenarnya.

“Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL,” ucap Adin.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Rig berbendera Sri Lanka di wilayah perairan Batu Ampar, Batam. (Foto: Liputan6.com/KKP/Ajang Nurdin)

PKKPRL merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

BACA JUGA:  Pengembangan Taman Rusa Sekupang, Bakal Jadi Ikon Wisata Baru di Kepri

KKP kini sedang berupaya memperkuat penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut. Beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan upaya paksa dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau dan penambangan pasir timah di Bangka.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan agar pemberian izin PKKPRL diperketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglima. (RP/LIPUTAN6)

Berita Terkait

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda
Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 08:02 WIB

Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal

Berita Terbaru