Hore! Lebaran Ini Diizinkan Mudik, Tapi Bukber Dilarang

- Publisher

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengizinkan masyarakat mudik lebaran pada tahun 2022 ini dengan syarat para pemudik harus sudah mendapat booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden, Rabu 23 Maret 2022.

BACA JUGA:  Covid-19, REI Usul Angsuran Kredit Rumah MBR Ditunda. Setuju?

Selain memperbolehkan mudik, Pemerintah juga mengizinkan umat Islam melakukan salat tarawih berjemaah.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA:  IPW Bongkar Data Wilayah Rawan Aksi Teroris, Ini Daftarnya

Meski begitu, pejabat pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama (bukber) dan open house saat lebaran.

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandar udara seluruh Indonesia tidak harus melalui karantina.

Namun, mereka diwajibkan melakukan tes usap PCR pada saat kedatangan. Jika hasilnya positif akan ditangani Satgas Penanganan COVID-19.

BACA JUGA:  Mantan Menteri BUMN Meninggal Dunia Usai Dirawat 9 Hari karena Covid-19

Kepala Negara pun kembali mengingatkan semua pihak, untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar tren COVID-19 di Indonesia terus semakin turun dan membaik. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru