Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE Aturan Aktivitas Selama Ramadan

- Publisher

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang  Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).  Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pada 31 Maret 2022.

Dalam SE tersebut, pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal ramadan, satu malam dipertengahan bulan ramadan (nuzul quran), dan dua hari pada akhir bulan ramadan.

BACA JUGA:  Pembentukan Tim Pora, Sekda Ajak Perkuat Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Kota Tanjungpinang

Penetapan jam operasional selama ramadan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama ramadan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB-24. 00 WIB,” isi surat edaran wali kota tersebut.

Untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:  Rahma Serahkan Bantuan Logistik Kepada Korban Kebakaran dan Fasilitasi Rumah Sewa

Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup. Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama ramadan.

Dalam surat edaran itu juga, wali kota mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Mengenai pelaksanaan bazar ramadan, dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.

BACA JUGA:  Danlantamal IV Tanjungpinang Pimpin Sertijab Danlanal Dabo Singkep

Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan Satpol PP bersama tim gabungan TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang selama ramadan.

Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.

“Mulai malam besok, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan,” ucap Yani, Jumat (1/4/2022). (RP)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru