Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE Aturan Aktivitas Selama Ramadan

- Admin

Sabtu, 2 April 2022 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang  Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).  Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pada 31 Maret 2022.

Dalam SE tersebut, pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal ramadan, satu malam dipertengahan bulan ramadan (nuzul quran), dan dua hari pada akhir bulan ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan jam operasional selama ramadan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Tanjungpinang Lepas Kafilah MTQ ke Tingkat Provinsi Kepri

“Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama ramadan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB-24. 00 WIB,” isi surat edaran wali kota tersebut.

Untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup. Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama ramadan.

Dalam surat edaran itu juga, wali kota mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Baca Juga :  Polsek Tanjungpinang Timur dan Masyarakat Laksanakan Penyemprotan Disenfektan

Mengenai pelaksanaan bazar ramadan, dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.

Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan Satpol PP bersama tim gabungan TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan aktivitas yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang selama ramadan.

Apabila ada pelanggaran, maka ada penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) 10/2019.

“Mulai malam besok, Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri akan turun melakukan pengawasan,” ucap Yani, Jumat (1/4/2022). (RP)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Sambut Baik Pra Verval KRS dan Uji Coba Siga Elsimil dari BKKBN Pusat
Pertemuan Hangat Gubernur Kepulauan Riau dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri
Gubernur Ansar Bersilaturahmi dengan Kajati Kepri, Siap Lanjutkan Kolaborasi
Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang
Pj Wako Hasan Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 Hijriah
Gubernur Kepri Khatib Sholat Idul Fitri dan Silaturahmi di Lingga
Dishub Tanjungpinang Keluarkan Himbauan Bagi Pengguna Dermaga Pelantar Kuning
Kampung KB Tanjungpinang, Terbaik di Provinsi Kepulauan Riau

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 02:52 WIB

Pemko Tanjungpinang Sambut Baik Pra Verval KRS dan Uji Coba Siga Elsimil dari BKKBN Pusat

Rabu, 17 April 2024 - 00:53 WIB

Pertemuan Hangat Gubernur Kepulauan Riau dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

Rabu, 17 April 2024 - 00:51 WIB

Gubernur Ansar Bersilaturahmi dengan Kajati Kepri, Siap Lanjutkan Kolaborasi

Minggu, 14 April 2024 - 00:59 WIB

Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

Rabu, 10 April 2024 - 00:14 WIB

Pj Wako Hasan Lepas Peserta Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 Hijriah

Minggu, 7 April 2024 - 01:08 WIB

Gubernur Kepri Khatib Sholat Idul Fitri dan Silaturahmi di Lingga

Sabtu, 6 April 2024 - 00:57 WIB

Dishub Tanjungpinang Keluarkan Himbauan Bagi Pengguna Dermaga Pelantar Kuning

Jumat, 5 April 2024 - 03:27 WIB

Kampung KB Tanjungpinang, Terbaik di Provinsi Kepulauan Riau

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Internasional

Singapura Bebaskan Negara-Negara Besar dari Kewajiban Karantina

Minggu, 10 Okt 2021 - 00:02 WIB

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Nasional

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Kamis, 18 Apr 2024 - 02:57 WIB