Termasuk Airport Hang Nadim, Kemenhub Tambah Pintu Masuk Melalui Bandara

- Publisher

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Hang Nadim. Foto: Istimewa

Bandara Hang Nadim. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional yang ada di Indonesia.

Hal itu dinyatakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dilansir dari ANTARA, Rabu 6 April 2022.

Novie menjelaskan, sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 33 Kilogram Sabu Asal Malaysia

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.

BACA JUGA:  4 Mahasiswi UNRIKA Bully 2 Orang Wanita, Videonya Disebarkan Pelaku ke Instagram

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Untuk memastikan penerapan SE ini berjalan dengan baik, ia meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan.

“Juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” katanya.

BACA JUGA:  LAM Batam Serukan Pelestarian Budaya, Amsakar - Li Claudia Siap Realisasikan Satu per Satu

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan
Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital
Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar
Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu
Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan
Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027
34 Putra-Putri Hinterland Raih Beasiswa Kuliah Gratis hingga Biaya Hidup dari Pemko Batam

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:36 WIB

PLN Batam Gencarkan Pemeliharaan Preventif, Cegah Gangguan Listrik Berkepanjangan

Senin, 13 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:22 WIB

TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:36 WIB

Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu

Berita Terbaru