Soal Pemberitaan Mubes IKABSU Ilegal, Panitia Buka Rahasia : Ini Faktanya

- Publisher

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia melanjutkan “Di rapat tanggal 3 itulah terbuka dengan jelas bahwa ternyata di kepanitian ada masalah dualisme versi pengurus harian yang di tanda tangani ketum dan sekjen dan versi Caretaker yang dibentuk tim 7 rekomendasi dari Gubernur Sumut,” terang Putra.

“Dari rapat tersebutlah lahir kesepakatan bersama untuk melakukan rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan yang ada, hingga terjadi pertemuan rapat-rapat selanjutnya mulai dari tanggal 3, 9, 12, 15, maret 2022, hingga puncaknya rapat tanggal 21 maret 2022 di Hotel Sahid Batam Centre yang di hadiri semua unsur, pengurus BPH terutama sekum periode 2015-2020 Fisman Gea, Pendiri IKABSU, Tokoh Tim 7 rekomendasi Gubernur Sumut, Kedua versi Panitia SC/OC, Inisiator, tokoh-tokoh praktisi Hukum, semua komplet yang hadir berdasarkan Undangan,” lanjut Putra.

BACA JUGA:  Kejutan HUT ke-75, Awak Media Berikan Kue ke Dansat Brimob Polda Kepri

“Sedangkan Ketua Umum periode 2015-2020 yang sudah habis masa jabatannya, Pak Nuterin Sialoho setiap diundang dalam rapat tidak pernah hadir, karena antara kepengurusan KSB tidak ada yang kecocokan dalam menjalankan roda organisasi selama ini,” papar Putra.

BACA JUGA:  Bikin Haru! Personil Polresta Barelang Ini Bantu Penyandang Disabilitas

“Jadi, rapat di tanggal 21 Maret 2022 itulah ending akhir dari rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan SC/OC yang ada, sehingga melahirkan SC/OC sekarang ini yang melaksanakan Mubes ke-IV IKABSU yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2022.” tegas Putra.

“ Saya rasa semua sudah jelas, baik legal standingnya, prosesnya, semua hasil kesepakatan bersama dan memenuhi landasan AD/ART yang didirikan pendiri tahun 2002, bukan akte yang dibuat oleh ketua umum dan bendahara umum tahun 2015 tanpa ada tanda tangan dewan pendiri dan sekretaris imum pada masa itu yaitu bapak Fisman Gea. Artinya diduga terdapat cacat hukum organisasi dalam proses penerbitan akte 2015,” terang Putra mengutip dari hasil rapat-rapat yang dilaksanakan.

Berita Terkait

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Berita Terbaru