Soal Pemberitaan Mubes IKABSU Ilegal, Panitia Buka Rahasia : Ini Faktanya

- Publisher

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia melanjutkan “Di rapat tanggal 3 itulah terbuka dengan jelas bahwa ternyata di kepanitian ada masalah dualisme versi pengurus harian yang di tanda tangani ketum dan sekjen dan versi Caretaker yang dibentuk tim 7 rekomendasi dari Gubernur Sumut,” terang Putra.

“Dari rapat tersebutlah lahir kesepakatan bersama untuk melakukan rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan yang ada, hingga terjadi pertemuan rapat-rapat selanjutnya mulai dari tanggal 3, 9, 12, 15, maret 2022, hingga puncaknya rapat tanggal 21 maret 2022 di Hotel Sahid Batam Centre yang di hadiri semua unsur, pengurus BPH terutama sekum periode 2015-2020 Fisman Gea, Pendiri IKABSU, Tokoh Tim 7 rekomendasi Gubernur Sumut, Kedua versi Panitia SC/OC, Inisiator, tokoh-tokoh praktisi Hukum, semua komplet yang hadir berdasarkan Undangan,” lanjut Putra.

BACA JUGA:  HMI MPO Cabang Batam Madani Desak India Minta Maaf kepada Umat Muslim Dunia

“Sedangkan Ketua Umum periode 2015-2020 yang sudah habis masa jabatannya, Pak Nuterin Sialoho setiap diundang dalam rapat tidak pernah hadir, karena antara kepengurusan KSB tidak ada yang kecocokan dalam menjalankan roda organisasi selama ini,” papar Putra.

BACA JUGA:  ALPPIND Sagulung Rayakan Idul Adha dan Santunan Anak Yatim, Amsakar: Jangan Berhenti Menebarkan Kebajikan

“Jadi, rapat di tanggal 21 Maret 2022 itulah ending akhir dari rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan SC/OC yang ada, sehingga melahirkan SC/OC sekarang ini yang melaksanakan Mubes ke-IV IKABSU yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2022.” tegas Putra.

“ Saya rasa semua sudah jelas, baik legal standingnya, prosesnya, semua hasil kesepakatan bersama dan memenuhi landasan AD/ART yang didirikan pendiri tahun 2002, bukan akte yang dibuat oleh ketua umum dan bendahara umum tahun 2015 tanpa ada tanda tangan dewan pendiri dan sekretaris imum pada masa itu yaitu bapak Fisman Gea. Artinya diduga terdapat cacat hukum organisasi dalam proses penerbitan akte 2015,” terang Putra mengutip dari hasil rapat-rapat yang dilaksanakan.

Berita Terkait

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata
Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo
Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:34 WIB

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Berita Terbaru