Soal Pemberitaan Mubes IKABSU Ilegal, Panitia Buka Rahasia : Ini Faktanya

- Publisher

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia melanjutkan “Di rapat tanggal 3 itulah terbuka dengan jelas bahwa ternyata di kepanitian ada masalah dualisme versi pengurus harian yang di tanda tangani ketum dan sekjen dan versi Caretaker yang dibentuk tim 7 rekomendasi dari Gubernur Sumut,” terang Putra.

“Dari rapat tersebutlah lahir kesepakatan bersama untuk melakukan rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan yang ada, hingga terjadi pertemuan rapat-rapat selanjutnya mulai dari tanggal 3, 9, 12, 15, maret 2022, hingga puncaknya rapat tanggal 21 maret 2022 di Hotel Sahid Batam Centre yang di hadiri semua unsur, pengurus BPH terutama sekum periode 2015-2020 Fisman Gea, Pendiri IKABSU, Tokoh Tim 7 rekomendasi Gubernur Sumut, Kedua versi Panitia SC/OC, Inisiator, tokoh-tokoh praktisi Hukum, semua komplet yang hadir berdasarkan Undangan,” lanjut Putra.

BACA JUGA:  Hadir di Ngopi Bareng, Warga Lubukbaja Sepakat Dukung Amsakar di Pilwako 2024

“Sedangkan Ketua Umum periode 2015-2020 yang sudah habis masa jabatannya, Pak Nuterin Sialoho setiap diundang dalam rapat tidak pernah hadir, karena antara kepengurusan KSB tidak ada yang kecocokan dalam menjalankan roda organisasi selama ini,” papar Putra.

BACA JUGA:  Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

“Jadi, rapat di tanggal 21 Maret 2022 itulah ending akhir dari rekonsiliasi dan kolaborasi dua kepanitiaan SC/OC yang ada, sehingga melahirkan SC/OC sekarang ini yang melaksanakan Mubes ke-IV IKABSU yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2022.” tegas Putra.

“ Saya rasa semua sudah jelas, baik legal standingnya, prosesnya, semua hasil kesepakatan bersama dan memenuhi landasan AD/ART yang didirikan pendiri tahun 2002, bukan akte yang dibuat oleh ketua umum dan bendahara umum tahun 2015 tanpa ada tanda tangan dewan pendiri dan sekretaris imum pada masa itu yaitu bapak Fisman Gea. Artinya diduga terdapat cacat hukum organisasi dalam proses penerbitan akte 2015,” terang Putra mengutip dari hasil rapat-rapat yang dilaksanakan.

Berita Terkait

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi
Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah
Amsakar-Li Claudia Pimpin Gotong Royong Massal Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Batam
BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:15 WIB

Sempat Terhenti karena Dana, 53 Dapur MBG di Batam Kini Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:11 WIB

Wings Air Buka Rute Langsung Batam-Pangkalpinang, Mobilitas Masyarakat Kian Mudah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:58 WIB

Amsakar-Li Claudia Pimpin Gotong Royong Massal Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Batam

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Berita Terbaru