Jenazah Buya Syafii Maarif Disalatkan di Masjid Gedhe Kauman dan Dimakamkan di Pemakaman Husnul Khotimah

- Publisher

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buya Syafii Maarif di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta. Foto: TRIBUNNEWS

Buya Syafii Maarif di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta. Foto: TRIBUNNEWS

INIKEPRI.COM – Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii Maarif meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (27/5/2022).

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah 1998-2005 ini meninggal dalam usia 86 tahun pukul 10.15 WIB.

Sekretaris Umum PP Muhammaidyah Abdul Mu’ti menjelaskan, Buya Syafii cukup sering keluar masuk rumah sakit.

BACA JUGA:  Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Sebelumnya, Buya Syafii telah diperbolehkan pulang oleh dokter karena kondisinya membaik.

Namun, kembali harus dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang kembali memburuk.

BACA JUGA:

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Hingga Kamis (26/5/2022), Abdul mendengar kabar bahwa kondisi Syafii drop dan kritis pada Jumat pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:  Turut Berdukacita, Kadiv Propam Polri Irjen Ignatius Tutup Usia

“Beliau memang sudah sempat sakit beberapa hari dan dirawat di RS PKU Gamping.

Beberapa saat memang kondisinya sempat agak memburuk terutama terkait jantung beliau. Dalam Perawatan beberapa hari lalu sudah diizinkan pulang karena membaik. Tapi kemarin beliau kondisinya drop lagi dan kembali dirawat,” ujar Abdul di Kompas TV.

BACA JUGA:  Sebar Hoaks Corona, Mayoritas Pelaku Ngaku Iseng

“Dan tadi pagi sekitar jam 07.00, kondisi beliau sangat kritis dan 10.15 WIB beliau wafat,” ujar Abdul.

Rencananya, jenazah Syafii Maarfi akan dibawa ke Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta untuk disalatkan.

Kemudian jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Husnul Khotimah Yogyakarta. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru