Jangan Lewatkan! Pemprov Kepri Kembali Lakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya

- Admin

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap. Foto: Istimewa

Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam siaran persnya mengatakan, ada tiga bentuk pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri, yaitu: penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

Baca Juga :  Semarak Idul Adha di Belakang Padang: 10 Peserta Meriahkan Pawai Takbir dan Pentas Gema Takbir

BACA JUGA:

Bayar Pajak Kini Semakin Mudah

“Pemutihan pajak pertama akan dimulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen, kemudian untuk tahap ke dua akan dimulai dari 20 September hingga 30 Oktober 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 30 persen,” ujar Reni saat konferensi pers di media center BP2RD Kepri, Batam (22/06/22).

Baca Juga :  Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Reni juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat, Amsakar-Li Claudia Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan dan Bandara

“Ayok kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya,” tambah Reni.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022. (MIZ)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB