Pemilu ‘Wedding Party Oligarki-Kapitalis’

- Publisher

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Konfigurasi politik telah membuat capaian yang maju dalam melakukan rekayasa konstitusi sedemikian rupa sehingga memungkinkan bagi oligarki yang tumbuh dalam lingkaran partai politik yang berkuasa untuk mengontrol panggung kekuasaan atau pemerintahan. Kita lihat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Dari sinilah kemudian munculnya sistem koalisi atau pemilihan umum dengan model koalisi. Padahal telah banyak di kritik bahwa koalisi dalam sistem pemerintahan presidensial adalah sesuatu yang tidak dikenal. Koalisi hanya relevan untuk konteks sistem pemerintahan parlementer.

BACA JUGA:  Wacana Menaikkan Harga BBM Bersubsidi di Tengah Jeritan Nelayan Tradisional

Pada tulisan dengan topik “Neo Feodalisme-Neo Kapitalisme Dalam Pemilihan Umum” terbit pada 12 Oktober 2019 saya jelaskan bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tersebut memang membuka peluang untuk terjadinya koalisi. Jika kita cermati baik-baik awal mula koalisi ini muncul dari perumusan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yaitu pada frasa “… diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik….”, ketentuan tersebut bersifat open multi interpretasi, memuat tafsiran yang opsional atau alternatif. Pertama, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, partai politik disini secara mandiri tiap-tiap partai politik pada dasarnya dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh gabungan partai politik. Keadaan semakin parah bahwa ternyata yang dimaksud gabungan partai politik tersebut hanyalah partai politik mayoritas di palemen yakni partai politik pemenang pada pemilihan umum sebelumnya.

BACA JUGA:  Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak

Parlemen melalui superioritas partai politik yang berkuasa mengambil pilihan yang kedua yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan atau harus diusulkan oleh gabungan partai politik peserta-peserta pemilihan umum. Kendatipun secara normatif dalam undang-undang masih disebutkan bahwa partai politik tanpa bergabung dengan partai politik lain dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi ketentuan tersebut lebih bersifat formalitas belaka. Sebab persyaratan presidenthial threshold yang di rancang sangat ketat mempersempit peluang bagi partai minority sehingga tidak punya keleluasaan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Presidenthial threshold sebagaimana termaktub pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait

Catatan Jelang Setahun Kepemimpinan ASLI: Melangkah Bertakar, Memimpin Bertuah
Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?
Asap, Asa dan Amsakar Achmad
Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini
Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad
Menerobos Rutinitas Birokrasi dengan Adab dan Etika
Kemerosotan Otak dan Pembatasan Media Sosial pada Anak
Haruskah Menderita Atas Nama Indonesia?!

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:56 WIB

Catatan Jelang Setahun Kepemimpinan ASLI: Melangkah Bertakar, Memimpin Bertuah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Green Sukuk Semakin Populer, Tapi Kenapa Lingkungan Kita Masih Rusak?

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:28 WIB

Asap, Asa dan Amsakar Achmad

Senin, 21 April 2025 - 11:02 WIB

Refleksi Kartini: Emansipasi, Iman, dan Tantangan Perempuan Muslim Hari Ini

Selasa, 8 April 2025 - 15:25 WIB

Strategi Delegitimasi Aktor Kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo – Studi Kasus Tuduhan terhadap Sufmi Dasco Ahmad

Berita Terbaru