FB, Ig dan WhatsApp Lolos dari Jerat Blokir Kominfo

- Admin

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sejumlah layanan di bawah naungan Meta, yakni Facebook dan Instagram telah mendaftar menjelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022 ini.

Dilansir dari DETIKCOM, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo, pada Selasa siang (19/7/2022).

BACA JUGA:

Begini Cara Menghapus Akun Instagram

Salip Facebook, Instagram Jadi Raja Di Media Sosial

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Baca Juga :  Tak Dibekali Charger, iPhone 12 Tetap Dijual Mahal

Selain itu, WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar seperti dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari laman yang sama.

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

Baca Juga :  Langkah Menggunakan ChatGPT, Mudah!
Akhirnya Facebook dan Instagram Daftar PSE Tapi Minus WhatsApp.Foto: Screenshot

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Semmy.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Baca Juga :  Manfaatkan WFH, Facebook Luncurkan Fitur Video Call Hingga 50 Orang

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022. (DI/DETIKCOM)

Berita Terkait

Mengapa Muncul “404 Not Found”? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya
Xiaomi Siapkan 17 Fold, Mix Fold 5 Terancam Batal Meluncur
Huawei Nova Flip S Siap Meluncur, Bawa Warna Baru dan Harga Lebih Terjangkau
Bocoran Detail Kamera Xiaomi 17 Pro dan Pro Max Terungkap
Ponsel Rp2 Jutaan, Samsung Galaxy A17 Tawarkan Layar Super AMOLED 6,7 Inci & RAM Besar
Lima Inovasi Baru yang Dibawa iPhone 17, Lebih Tipis dan Bertenaga
Sony Xperia 10 VII Resmi Meluncur, Usung Kamera ala Google Pixel
Apple Siapkan Baterai Lebih Besar di Seri iPhone 17, Ini Bocorannya

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Mengapa Muncul “404 Not Found”? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Senin, 29 September 2025 - 07:06 WIB

Xiaomi Siapkan 17 Fold, Mix Fold 5 Terancam Batal Meluncur

Jumat, 26 September 2025 - 07:49 WIB

Huawei Nova Flip S Siap Meluncur, Bawa Warna Baru dan Harga Lebih Terjangkau

Minggu, 21 September 2025 - 09:00 WIB

Bocoran Detail Kamera Xiaomi 17 Pro dan Pro Max Terungkap

Jumat, 19 September 2025 - 08:02 WIB

Ponsel Rp2 Jutaan, Samsung Galaxy A17 Tawarkan Layar Super AMOLED 6,7 Inci & RAM Besar

Berita Terbaru