Kominfo Bisa Intip Percakapan Whatsapp dan Gmail, Lewat Aturan PSE

- Publisher

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pengguna aplikasi perpesanan WhatsApp dan Gmail disebut nantinya dapat diintip isi pesannya.

Hal itu lantaran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan lewat aturan tersebut, pemerintah nantinya bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujar Pratama dilansir dari CNNINDONESIA, Rabu (27/7).

BACA JUGA:

FB, Ig dan WhatsApp Lolos dari Jerat Blokir Kominfo

Sebagai informasi, enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

BACA JUGA:  Spesifikasi Kamera Xiaomi 17 Ultra Terungkap, Teknologinya Nyaris Setara Kamera Profesional

Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo itu, kata Pratama ada beberapa butir pasal yang bisa ‘menghalalkan’ pemerintah untuk mengintip isi pesan.

Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.

“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:  HP dengan Baterai Terbaik di 2023, Xiaomi-Realme-iPhone Mundur Dulu!

Artinya, permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum. Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara.

Ia menilai, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.

Terlebih, alasan membuka informasi tersebut karena frase ‘mengganggu ketertiban umum’ yang tidak jelas batasan. Karena itu, sebaiknya ada diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo ihwal batasan akses ke platform tersebut.

Pratama menjelaskan, elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:  Ditinggal Pengiklan, Twitter Alami kerugian Rp62,5 M Perhari, Ini Kata Elon Musk

Ia juga menyarankan Kemenkominfo untuk mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital,” ujarnya.

Sebelumnya, Para aktivis dari koalisi advokasi Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memprotes aturan tersebut di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/7).

Isi tuntutan demonstran di antaranya mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemen Permenkominfo nomor 10 tahun 2020 yang dinilai bisa membatasi ekspresi di ruang digital. (DI/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Sisa Umur HP Android, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Ganti
Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam
iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi
Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih
Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:18 WIB

Cara Mudah Cek Sisa Umur HP Android, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Ganti

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:12 WIB

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Senin, 27 April 2026 - 12:42 WIB

Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp

Berita Terbaru