FB, Ig dan WhatsApp Lolos dari Jerat Blokir Kominfo

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sejumlah layanan di bawah naungan Meta, yakni Facebook dan Instagram telah mendaftar menjelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022 ini.

Dilansir dari DETIKCOM, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo, pada Selasa siang (19/7/2022).

BACA JUGA:

Begini Cara Menghapus Akun Instagram

Salip Facebook, Instagram Jadi Raja Di Media Sosial

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

BACA JUGA:  Ini Mekanisme Kementerian Kominfo Berantas Konten Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Selain itu, WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar seperti dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari laman yang sama.

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

BACA JUGA:  Instagram Siapkan Aplikasi Baru Guna Saingi Twitter
Akhirnya Facebook dan Instagram Daftar PSE Tapi Minus WhatsApp.Foto: Screenshot

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Semmy.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

BACA JUGA:  Inilah Smartphone dengan Radiasi Tinggi

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022. (DI/DETIKCOM)

Berita Terkait

Sering Di-mention Orang Asing di Status WhatsApp? Ini Cara Mengatasinya
Handphone Termahal di Indonesia 2026: Bukan Sekadar HP, Ini Simbol Status Anak Sultan
Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Satu Identitas Maksimal Tiga Nomor
Bocoran Spesifikasi iPhone Fold dan iPhone 18 Pro Series Mulai Terungkap
Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2
Indonesia Negara Pertama di Dunia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru di Obrolan Grup, Dari Tag Anggota hingga Pengingat Acara
Honor Power 2 Debut Awal 2026, Usung Baterai Jumbo dan Desain Premium

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Sering Di-mention Orang Asing di Status WhatsApp? Ini Cara Mengatasinya

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:03 WIB

Handphone Termahal di Indonesia 2026: Bukan Sekadar HP, Ini Simbol Status Anak Sultan

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:57 WIB

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Satu Identitas Maksimal Tiga Nomor

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:22 WIB

Bocoran Spesifikasi iPhone Fold dan iPhone 18 Pro Series Mulai Terungkap

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:26 WIB

Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2

Berita Terbaru