Irjen Ferdy Sambo Mohon Maaf: Murni Niat Saya Menjaga dan Melindungi Kehormatan Keluarga

- Publisher

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan sejawatnya di Polri dan kepada masyarakat.

Permohonan maaf Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J itu disampaikan pengacaranya, Arman Hanis, Kamis malam (11/8/2022).

BACA JUGA:  Ini Kronologi Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

BACA JUGA:

Misteri Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga,” kata Arman Hanis menyampaikan isi pesan Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Bantuan Upah Rp 1,2 Juta Termin Kedua Cair Awal November, Siap-siap ya!

Menurut pesan Irjen Ferdy Sambo yang dibacakan pengcaranya itu, ia akan patuh pada setiap proses hukum yang dijalaninya dan akan mempertanggungjawabkannya di pengadilan.

BACA JUGA:  Ini Pertanyaan Brigadir J Sebelum Tewas di Tangan Ferdy Sambo Cs

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi maruah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” kata Arman Hanis membacakan isi pesan Ferdy Sambo.

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru