Indonesia Desak Myanmar untuk Selamatkan Pekerja Migran Korban TPPO

- Publisher

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha. Foto: kemlu.go.id

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha. Foto: kemlu.go.id

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan pekerja migran Indonesia yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, guna menanggapi laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengenai 20 WNI yang diduga korban TPPO dan saat ini sedang disekap di Myanmar.

BACA JUGA:  Kapolda di Seluruh Indonesia Diperintahkan Tindak Pengambil Jenazah Covid-19

BACA JUGA :

30 WNI Korban TPPO di Vietnam Berhasil Kembali ke Tanah Air

“Kemlu, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan pelindungan terhadap para WNI yang menjadi korban perusahaan online scam (penipuan berbasis daring) di Myanmar,” kata Judha melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2023).

Berbagai langkah perlindungan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia, antara lain, mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.

BACA JUGA:  Polri Gerak Cepat Usut Kasus TPPO

Judha menegaskan, bahwa tantangan perlindungan WNI dalam kasus ini cukup tinggi, karena mayoritas WNI berada di Myawaddy, yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengupayakan berbagai langkah perlindungan WNI, termasuk dengan meminta otoritas Myanmar memetakan jejaring di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati online scam.

“Pendekatan formal dan informal terus dilakukan,” kata Judha.

BACA JUGA:  Hore! Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Hari Ini

Dari sisi penegakan hukum, kata dia, Kemlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.

Sementara dari sisi pencegahan, pemerintah terus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang modus-modus TPPO dalam kasus online scam.

Selama periode 2020-2023, KBRI Yangon menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi/dugaan TPPO.

Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI ke Tanah Air. (RP)

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru