Kasus Korupsi, Dua Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota

- Admin

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2019-2024 Ilyas Sabli dan Hadi Chandra jadi tahanan kota akibat terlibat kasus korupsi. Foto: ANTARA/Ogen

Dua anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2019-2024 Ilyas Sabli dan Hadi Chandra jadi tahanan kota akibat terlibat kasus korupsi. Foto: ANTARA/Ogen

INIKEPRI.COM – Dua anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2019-2024 Hadi Chandra dan Ilyas Sabli menjadi tahanan kota terkait kasus korupsi tunjangan perumahan dinas anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015.

“Keduanya sudah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Totalnya ada lima tersangka, dan semuanya ditetapkan jadi tahanan kota,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Nixon Andreas Lubis, di Tanjungpinang, dilansir dari Rabu 7 September 2022.

Baca Juga :  Sekdaprov Kepri Ikuti Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik Secara Daring

Nixon mengatakan kedua tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Kepri aktif itu, yaitu Hadi Chandra merupakan mantan Ketua DPRD Natuna peride 2009-2014, sedangkan Ilyas Sabli ialah mantan Bupati Natuna periode 2012-2015.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah Raja Amirullah selaku mantan Bupati Natuna periode 2010-2011, lalu Syamsurizon selaku mantan Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, dan Makmur selaku mantan Sekretaris Dewan Natuna periode 2009-2012.

Ia menyebut status tahanan kota atas kelima tersangka dilakukan atas beberapa pertimbangan, antara lain untuk mendapatkan kepastian hukum, sudah lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hingga telah mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Perdana Pimpin Rakor OPD, Hasan Instruksikan untuk Segera Lakukan Aksi Nyata

“Tersangka Hadi Chandra sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp7,7 miliar. Sisanya Rp6,2 miliar akan diungkap dalam sidang di pengadilan,” katanya pula.

Ia menerangkan status tahanan kota terhadap para tersangka dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung tanggal 6 hingga 20 September 2022.

Baca Juga :  Tanjungpinang Pamerkan Produk Unggulan IKM di Pameran PPI 2021

“Kelimanya wajib lapor setiap hari Selasa. Mulai pekan depan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nixon menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan Kejati Kepri tengah menyiapkan berkas dakwaan terhadap kelima tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“JPU juga akan menghadirkan 52 saksi serta 6 saksi ahli dalam sidang di pengadilan nanti,” katanya menegaskan. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB