Lebih lanjut Indosiar mengingatkan bahwa bagi siapa saja yang menyebarkan informasi palsu dengan menggunakan logo dan identitas tanpa izin maka orang tersebut melanggar hukum.
“Untuk itu kami juga mengingatkan kepada siapapun bahwa penggunaan logo dan identitas Indosiar tanpa izin dan menyebarkan HOAX adalah melanggar hukum!,” tulis Indosiar.
BACA JUGA :
Rizky Billar Tak Akui Banting Lesti, Polisi: Hasil Visum Sudah Buktikan Semua
Indosiar juga menyertakan mengenai pasal tentang penyebaran informasi palsu seperti poster yang sebelumnya beredar.
“Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” tulisnya. (RP/FAJAR)
Halaman : 1 2

















