1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

- Admin

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan paspor. Foto: Ditjen Imigrasi

Ilustrasi paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan paspor. Foto: Ditjen Imigrasi

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), beranjak menuju babak baru sistem Imigrasi Indonesia dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap, terhitung mulai Minggu (1/12/ 2024).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, melalui keterangan resmi, Minggu (1/12/2024).

Saffar menegaskan, penerbitan e-paspor tersebut dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dijadikan sebagai percontohan.

Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan tersebut.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Targetkan Semua Kantor Bisa Terbitkan e-Paspor Akhir 2023

Daftar kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100 persen, yaitu Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, dan Kantor Imigrasi Batam.Kemudian, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Baca Juga :  Ibu Hamil & Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Kabar Gembira!

Godam mengatakan, paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.

Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.

Salah satu keunggulan e-paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Periode 2023

Tidak hanya itu, kata Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Ia mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Oleh karena itu, Plt Dirjen Imigrasi meyakini implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.

“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” ujar Godam.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
[CEK FAKTA] Klaim Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 50 Persen Tidak Benar
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Warisan Emosional yang Tak Disadari: Fenomena Trauma Generasional
Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi
ADC Amsakar: Kisah Loyalitas Ridhian WR & Syahibul Aziz yang Tak Pernah Retak
Malam Puncak HUT Natuna ke-26, Gelar Seni Samudera Budaya Gemparkan Pantai Piwang
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:42 WIB

Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:45 WIB

[CEK FAKTA] Klaim Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 50 Persen Tidak Benar

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:00 WIB

PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:00 WIB

Warisan Emosional yang Tak Disadari: Fenomena Trauma Generasional

Kamis, 20 November 2025 - 12:56 WIB

Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

Berita Terbaru