Menyoal menjamurnya jasa layanan sewa pacar itu, sejatinya bisa dilihat dari uran soal layanan konten di Internet yang diatur dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016. Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
Pemerintah menyebut bahwa penyedia layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang melanggar kesusilaan dan pornografi, seperti tercantum dalam poin 5.6.3 yang berbunyi:
“…mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;…”
Sementara itu, penyedia jasa sewa pacar yang mencatut larangan saling kirim konten foto maupun video 18+ itu terlihat di situs K, sebuah penyedia jasa pacar sewaan yang berbasis di Jabodetabek dan sejumlah daerah di Indonesia, tercantum larangan mesum baik pada kencan online maupun offline. (RP/SOLOPOS)

















