INIKEPRI.COM – Kemenkum HAM RI melalui Dirjen Imigrasi melaunching Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa, di Nongsa Point Marina, Kota Batam, Senin 28 November 2022.
VKBP ini secara resmi diluncurkan oleh Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana didampingi Gubenur Kepri Ansar Ahmad dan CEO Citramas Kris Wiluan.
“Multiple entry visa ini ditujukan untuk orang asing. Nantinya mereka bisa keluar masuk selama setahun dan tinggal di wilayah Kepri,” ujar Widodo.
Multiple entry visa ini, lanjut Widodo, adalah salah satu bentuk upaya dukungan imigrasi kepada pebisnis global.
BACA JUGA :
Kemenkumham RI Akan Launching Multiple Entry Visa, Kepri Jadi Pilot Project di Indonesia
“VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas Widodo.
Widodo mengatakan lagi, orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.
“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut baik dipilihnya Kepri sebagai pilot project multiple entry visa.
“Ini merupakan bukti nyata kemudahan yang diberikan pemerintah melalui keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi,” ujar Ansar. (MIZ)

















