INIKEPRI.COM – PT KAMMY memberi deadline kepada warga di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, untuk segera mengosongkan rumah di lahan milik perusahaan itu.
Menurut PT KAMMY, perusahaan sejauh ini telah beritikad baik kepada pemilik rumah yang berjumlah lima unit di lahan seluas dua hektar tersebut.
“Kami sudah beritikad baik kepada pemilik rumah untuk memberikan uang sagu hati yang sesuai dari Perka BP Batam,” kata Direktur PT KAMMY, Izzy, usai mediasi di Mapolresta Barelang, Rabu, 30 November 2022.
Izzy menjelaskan, dari hasil mediasi yang kedua hari ini di Mapolresta Barelang, PT KAMMY memberikan waktu 1×24 jam untuk segera memberikan keputusan.
“Melalui pengacara warga, mereka minta waktu secepat mungkin, tapi kami mintanya sampai malam ini harus ada keputusan. Mereka terima atau tolak (uang sagu hati), keputusan kami tetap bongkar, tapi tetap melalui jalur hukum,” tegasnya.
Izzy memastikan, lahan 2 hektar yang akan di bangun untuk kawasan perumahan di Bengkong tersebut, merupakan milik perusahaan secara sah yang dilengkapi dengan legalitas.
“Kalaupun ada warga yang klaim itu juga lahannya, silakan gugat saja dan tunjukkan semua buktinya,” ujarnya.