Konsolidasi Pengawasan Pemilu Menjelang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Bawaslu Kota Jakarta Timur

- Publisher

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Saifudin Fajar, Sakhroji ,Siti Rahma, Tami widiastuti dan Prayogo Bekti. Foto: Istimewa

Ahmad Saifudin Fajar, Sakhroji ,Siti Rahma, Tami widiastuti dan Prayogo Bekti. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Bawaslu Kota Jakarta Timur mengadakan agenda “Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kota dan Pengawas Ad Hoc” dengan tema Optimalisasi Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Jakarta Timur.

Peserta yang hadir dalam agenda ini adalah para Ketua Panwaslu kecamatan se-Jakarta Timur dan dari unsur perguruan tinggi.

Dalam sambutan pembukaan, Sakhroji selaku ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur menyampaikan bahwa terjadi penyempitan durasi tahapan pelaksanaan pemilu, khususnya pelaksanaan tahapan kampanye, dimana sesuai jadwal baru akan dilaksanakan pada bulan November 2023 – Februari 2024 sekitar 75 hari.

“Artinya pasca penetapan Partai politik sebagai peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022, sampai dengan waktu dimulainya masa kampanye ada waktu panjang sekitar 10 bulan, merupakan waktu Peserta Pemilu menunggu masa kampanye,” kata dia.

Meskipun ada tahapan lainnya, lanjutnya, yang akan berjalan yaitu pendaftaran calon anggota DPD, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Namun pada masa itu kegiatan yang dilakukan oleh Partai politik pasca ditetapkan sebagai peserta pemilu perlu ada ketentuan yang mengaturnya, hal kegiatan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh, tentu hal ini untuk membedakan kegiatan-kegiatan Partai politik yang dilakukan pada masa sebelum kampanye dan masa kampanye sebagaimana kegiatan kampanye diatur secara khusus dalam Peraturan KPU,” jelas Sakhroji

BACA JUGA:  TKI Ilegal Masuk Di Pantai Sulit Dijangkau, Potensial Bawa Virus Corona

Selain itu, jika tidak ada aturan pada masa tersebut maka akan berpotensi adanya kekosongan hukum khususnya berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan partai politik pada masa itu yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran pemilu.

“Selain itu dalam tahapan pengawasan, pasca penetapan Partai politik Peserta pemilu, jajaran Bawaslu Kota Jakarta Timur, sudah harus mengantisipasi adanya sosialisasi maupun tindakan kampanye dari Peserta Pemilu, yang dilakukan melalui media sosial,” ujar dia.

Sakhroji kemudian melanjutkan, pengawasan pemilu harus sudah mulai mengarah ke media sosial, hal ini dilakukan diantaranya untuk mengantisipasi isu isu Politisasi SARA , isu Politik Uang, Ujaran kebencian dan Berita bohong (Hoax),

“Belum lagi perkembangan media kampanye yang terus berkembang, khususnya pemanfaatan media sosial yang perlu untuk diawasi. Kemudian ditengah dinamika tahapan pengawasan pemilu. Sehingga materi hari ini salah satunya adalah mengenai Pengawasan pemilu pada media massa, antisipasi terhadap isu politisasi sara dan hoaks,” tukas dia.

BACA JUGA:  Sodomi Banyak Siswa, Ustaz Syukron: Setan Menggoda Lebih Dahsyat

Di tempat yang sama, Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Siti Rakhman menyampaikan bahwa sebagai pengawas pemilu dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya kita harus meninggalkan latar belakang akifitas kita untuk menjalankan tugas pengawasan tahapan pemilu secara netral dan terlihat netral.

“Kerja-kerja Panwascam tidak dilakukan sendiri-sediri tetapi bersama kolektif kolegial, hal-hal yang penting harus didiskusikan bersama, dipikirkan bersama untuk melakukan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan,” sebut Siti Rakhman.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pemahaman akan tugas kewenangan dengan membaca aturan-aturan baik Undang Undang, Perbawaslu maupun Peraturan KPU.

“Serta terus menjaga integritas secara konsisten, bahkan terus dinaikkan integritas kita secara maksimal, Kita harus menjalankan tugas kewenangan sebagaimana sumpah janji yang sudah kita ikrarkan pada saat pelantikan,” katanya.

BACA JUGA:  Lis-Raja Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat untuk Tanjungpinang Berbenah

Dalam sesi materi, narasumber pertama Chamad Hojin mengingatkan bahwa pengaruh media sosial akan sangat mewarnai pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, dengan potensi hoax dan ujaran kebencian perlu untuk ditanggulangi oleh pengawas pemilu.

“Baik dengan bekerjasama dengan komunitas cek fakta maupun kelompok konten kreator,” sarannya.

Kemudian narasumber kedua Kaka Suminta menyampaikan, bahwa keadilan pemilu adalah salah satu kriteria yang menjadi tolak ukur agar pemilu dapat diselenggarakan sesuai dengan tujuan pemilu sebenarnya.

“Yakni diabdikan pada kepentingan dan kedaulatan rakyat yang dalam hal ini peran untuk menjamin keadilan pemilu perlu dilakukan oleh pengawas pemilu,” ujarnya.

Selanjutnya pada materi ketiga yang disampaikan oleh Turmudji menyampaikan bahwa dalam menghadapi tahapan pemilu, baik KPU maupun Bawaslu harus bekerja secara profesional dan produktif.

“Dengan demikian, pada dasarnya pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Jakarta Timur perlu diawasi oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur dan jajaran pengawas ad hoc dengan profesional dan berintegritas, dalam rangka menjamin adanya keadilan pemilu,” demikian Turmudji. (MIZ)

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Prakiraan Cuaca Kepri 18 April: Hujan Ringan Masih Mengintai
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:40 WIB

Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 18 April: Hujan Ringan Masih Mengintai

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 18:04 WIB

KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta

Berita Terbaru