INIKEPRI.COM – Penyelidikan dugaan adanya korupsi dalam pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau yang familiar disebut Masjid Tanjak akhirnya dihentikan.
Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait dugaan itu.
BACA JUGA :
Mereka diperiksa berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pada 8 September 2022.
“Iya benar, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih ada 10 orang. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas, Perencana, Penyedia dan Satuan Pemeriksa Internal BP Batam,” kata Kajari Batam, Helina Setyorini melalui Kasi Intelijenya, Riki Saputra, dilansir dari ANTARA, Selasa 13 Desember 2022.
Selain itu, kata Riki, tim Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Konstruksi dan juga meniliti dokumen-dokumen terkait dengan Pembangunan Masjid Tanjak tersebut.
“Jadi, setelah tim penyidik melakukan Penyelidikan secara menyeluruh, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Batam belum menemukan cukup bukti terkait dengan Laporan Pengaduan dimaksud. Selanjutnya, penyelidikan terhadap laporan tersebut ditutup,” tutur Riki menjelaskan.
Selanjutnya, kata Riki, pada saat melakukan Penyelidikan, ditemukan juga fakta terkait peristiwa robohnya plafond Masjid yang berlokasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam itu terjadi pada saat masa pemeliharaan berlangsung.
BACA JUGA :
3 Bulan Berlalu, Masjid Tanjak Juga Belum Siap untuk Dipergunakan Lagi
Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Penyedia harus bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan.
“Penyedia dalam hal ini telah melakukan perbaikan dan dalam proses perbaikannya didampingi oleh Tenaga Ahli sehingga diharapkan bisa optimal,” tukas Riki. (MIZ)

















