Inilah Jam Penerbangan yang Tepat di Musim Liburan

- Publisher

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu bersamaan dengan waktu libur sekolah, di mana dalam periode itu tidak hanya mengakibatkan kepadatan, namun juga melambungnya harga tiket di moda transportasi, salah satunya jasa penerbangan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator di bidang penerbangan mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk teliti dalam memilih waktu keberangkatan dan menyarankan agar calon pengguna jasa membeli tiket dari jauh-jauh hari.

“Nataru itu termasuk periode high season karena ada Natal, Tahun Baru dan libur sekolah. Tentunya libur panjang ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bepergian. Untuk itu kami menghimbau, agar masyarakat merencanakan penerbangan dan membeli tiket pesawat jauh-jauh hari,” ujar Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara, F. Budi Prayitno, dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

BACA JUGA:  IronMan Bintan dan Sport Tourism, Potensial Bangkitkan Pariwisata Pasca Pandemi

Dengan meningkatnya permintaan, Budi menyarankan agar masyarakat bisa memilih jam-jam yang tidak sibuk, seperti pada malam hari ataupun dini hari, sehingga harga tiket pun bisa lebih bersahabat.

Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan secara intensif kepada maskapai, untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Nataru 2022/2023 sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam KM 106 tahun 2019.

BACA JUGA:  Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru KPLP, Ini Isinya

“Mengingat kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi udara periode Nataru 2022/2023 cenderung meningkat, Kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan memastikan tarif tiket yang dijual tidak melebihi TBA. Sampai saat ini belum ditemukan harga tiket yang dijual melebihi TBA,” ujarnya.

Selaku regulator, Ditjen Hubud akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholders terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan. “Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Budi.

BACA JUGA:  Program DLA Kominfo Diikuti Lebih dari Seribu Pemimpin Sektor Publik dan Swasta

Menindaklanjuti tingginya permintaan yang diprediksi akan meningkat sebesar 53,18 persen dari tahun lalu, serta akan terus berlangsung hingga awal 2023, Ditjen Hubud memastikan telah berkoordinasi dengan maskapai agar dapat meningkatkan kapasitas armadanya. Sehingga permintaan yang tinggi tersebut juga dapat diimbangi dengan kapasitas kursi yang memadai.

“Kita semua berharap penyelenggaraan Nataru tahun ini dapat berjalan lancar, dan penerbangan selamat, aman, nyaman serta sehat menyertai mobilitas pengguna jasa transportasi udara ke daerah masing-masing,” tutup Budi. (RBP)

Berita Terkait

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terbaru

MAN Karimun Raih Penghargaan Bergengsi

Tg. Balai Karimun

Keren! Tim Film MAN Karimun Sabet Penghargaan di Rekam Festival 2026

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:05 WIB