KPU Rumuskan Aturan Kampanye Pemilu 2024

- Publisher

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merumuskan aturan dan tata pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yang mengedepankan politik adu gagasan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, Jumat 2 Desember 2022.

“Saya kira yang disampaikan oleh Pak Presiden Jokowi tentang adu gagasan itu penting di dalam kampanye, yang kemudian kami jadikan bahan untuk merumuskan apa sih kampanye dalam bentuk adu gagasan itu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri peluncuran maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA:  Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

Sejauh ini, lanjut Hasyim, KPU berpendapat bahwa rumusan mengenai kampanye yang mengedepankan politik adu gagasan itu perlu mempertimbangkan beberapa faktor, yakni forum atau media sebagai wadah para peserta pemilu untuk menyampaikan ide-ide mereka.

Pertimbangan tersebut, kata Hasyim, juga tidak terlepas dari situasi pandemi COVID-19 yang membuat kampanye di tempat terbuka dibatasi.

“Terutama sejak Pilkada 2020, yang dalam situasi COVID itu, bentuk kampanye dalam pertemuan-pertemuan terbuka dan melibatkan banyak orang dihindari, sehingga saya rasa relevan apa yang disampaikan oleh presiden,” kata Hasyim.

BACA JUGA:  KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Selain itu, Hasyim menyampaikan pihaknya mengupayakan kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan kepala daerah mendapatkan sorotan dari publik yang sama masifnya dengan kampanye dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasyim, hal itu perlu dilakukan untuk mengangkat isu atau persoalan yang bersifat kedaerahan menjadi isu nasional.

Selain itu, KPU meminta parpol terbuka karena mayoritas wakil rakyat yang akan dipilih di Pemilu dan Pilkada berasal dari parpol.

BACA JUGA:  Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

”Saya kira penting bahwa begini hampir semua proses-proses politik di Indonesia ini kan aktor strategisnya adalah partai politik ya. Misalkan, pencalonan presiden itu yang menurut konstitusi kita yang diberikan wewenang adalah partai politik. Pencalonan anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota itu juga menjadi wewenangnya partai politik,” kata Hasyim.

Sebelumnya, saat menghadiri Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan Pemilu Tahun 2024, Jokowi memberikan arahan kepada jajaran KPU agar mendorong kampanye Pemilu 2024 yang mengedepankan politik adu ide atau gagasan. (RP)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru